Jawa Pos Radar Madiun – Klaim manfaat program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) di Kota Madiun pada triwulan pertama 2026 menembus Rp 1,19 miliar.
Sebanyak 37 pekerja menerima manfaat dari program perlindungan tersebut.
Plt Wali Kota Madiun F Bagus Panuntun menegaskan, perlindungan pekerja—terutama sektor informal—menjadi prioritas pemerintah daerah.
“Ini bentuk jaminan bagi masyarakat. Bahkan manfaatnya bisa digunakan hingga pendidikan anak selesai,” ujarnya saat FGD percepatan universal coverage di Hotel Mercure, kemarin (23/4).
Saat ini, sebanyak 15.700 pekerja di Kota Madiun telah terdaftar dalam program yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan.
Pemkot menargetkan penambahan 10 ribu penerima manfaat pada 2027.
Berdasarkan data DTSEN desil 1–5, sekitar 40 ribu pekerja rentan akan dipetakan sebagai prioritas, seperti pedagang kaki lima dan wiraswasta.
“Tahun ini belum ada penambahan. Tapi 2027 ditargetkan menjadi 25 ribu penerima manfaat,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Madiun Sevy Renita Setyaningrum merinci, dari total klaim Rp 1.194.145.420, mayoritas berasal dari jaminan kematian.
Sebanyak 29 klaim JKM mencapai Rp 1,154 miliar. Sedangkan dua klaim JKK senilai Rp 2,1 juta dan enam klaim beasiswa sebesar Rp 38 juta.
Penerima manfaat didominasi pekerja rentan seperti RT, linmas, dan kader kesehatan.
Ke depan, BPJS Ketenagakerjaan akan memperkuat kolaborasi dengan pemkot dan OPD untuk memastikan pendataan pekerja rentan lebih akurat.
“Kami menggandeng berbagai pihak untuk memperluas perlindungan,” ujarnya.
Sevy menambahkan, pada 2025 klaim program serupa mencapai sekitar Rp 14 miliar dengan dukungan anggaran pemkot sekitar Rp 7 miliar.
Program JKK dan JKM diharapkan menjadi jaring pengaman bagi pekerja saat menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun kematian.
“Manfaatnya untuk meringankan beban keluarga,” pungkasnya. (err/her)
Editor : Hengky Ristanto