Jawa Pos Radar Madiun – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Utama Perumda Aneka Usaha Kota Madiun Sutrisno dan seorang pegawai berinisial ISW.
Pemeriksaan berkaitan dengan penampungan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR).
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo mengatakan, kedua saksi hadir dan dimintai keterangan terkait pengelolaan serta peruntukan dana CSR.
“Diperiksa terkait penampungan dana CSR dan peruntukannya,” ujarnya, Jumat (24/4) seperti dikutip dari Antara.
Pemeriksaan dilakukan Kamis (23/4) untuk kebutuhan penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Wali Kota Madiun nonaktif Maidi.
Dalam perkara tersebut, KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 19 Januari 2026. Sehari berselang, lembaga antirasuah menetapkan tiga tersangka.
Selain Maidi, dua tersangka lain yakni Rochim Ruhdiyanto dan Thariq Megah.
KPK mengungkap dua klaster perkara. Pertama, dugaan pemerasan terkait imbalan proyek dengan tersangka Maidi dan Rochim. Kedua, dugaan gratifikasi yang melibatkan Maidi dan Thariq.
Penyidik masih terus mendalami aliran dana serta pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut. (her)
Editor : Hengky Ristanto