Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Tiang Kabel Ilegal di Kota Madiun Dibabat, Trotoar Jalan Slamet Riyadi Rusak

Hengky Ristanto • Rabu, 29 April 2026 | 20:15 WIB
Petugas menertibkan tiang dan kabel jaringan udara ilegal di trotoar Jalan Slamet Riyadi, Kota Madiun. FOTO: DISKOMINFO KOTA MADIUN
Petugas menertibkan tiang dan kabel jaringan udara ilegal di trotoar Jalan Slamet Riyadi, Kota Madiun. FOTO: DISKOMINFO KOTA MADIUN

Jawa Pos Radar Madiun – Keberadaan tiang dan kabel jaringan udara yang baru terpasang di Jalan Slamet Riyadi ditertibkan Pemkot Madiun, Rabu (29/4).

Pemasangan dinilai semrawut karena berdiri di atas trotoar, bahkan diduga merusak fasilitas umum.

Ketua Tim Kerja Pengelolaan Infrastruktur dan Aplikasi Tata Kelola Pemerintahan Elektronik Diskominfo Kota Madiun Chandra Rohman Nugraha mengatakan, penertiban dilakukan setelah adanya aduan masyarakat.

“Kami menindaklanjuti laporan terkait galian dan tiang kabel di trotoar. Setelah kami konfirmasi ke forum provider, tidak ada yang merasa memiliki,” ujarnya.

Baca Juga: Rest Area Tol Saradan Madiun Benahi Pengelolaan Sampah, Gandeng TPS3R Klitik

Karena tidak ada pihak yang mengakui, pemkot langsung melakukan penindakan. Tiang dicabut dan kabel dipotong untuk mengamankan fasilitas publik.

Saat pengecekan, jaringan tersebut juga tidak dilengkapi identitas provider.

Selain itu, berdasarkan koordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), pemasangan tidak mengantongi izin.

“Tidak ada identitas dan tidak berizin, sehingga kami tertibkan bersama Satpol PP,” jelasnya.

Chandra menegaskan, sanksi teknis berupa pencabutan tiang dan pemotongan kabel menjadi kewenangan Diskominfo.

Baca Juga: Kasus Ijazah Ditahan Masuk Ranah Hukum, Polres Madiun Panggil Manajemen Perusahaan

Sedangkan sanksi administratif terkait perizinan menjadi ranah DPUPR.

Ke depan, pemkot akan memperketat pengawasan jaringan kabel udara di wilayah kota.

Masyarakat juga diminta aktif melaporkan jika menemukan pelanggaran serupa.

“Kalau ada penyimpangan, bisa dilaporkan melalui kanal resmi seperti Awak Sigap,” tandasnya. (err/her)

Editor : Hengky Ristanto
#kabel ilegal #diskominfo madiun #penertiban kabel #trotoar madiun #slamet riyadi