Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Awal 2026, 20 Kasus Kecelakaan di Perlintasan Sebidang Wilayah Daop 7 Madiun

Hengky Ristanto • Sabtu, 2 Mei 2026 | 15:22 WIB
Petugas berjaga di perlintasan sebidang wilayah Daop 7 Madiun, lokasi rawan kecelakaan akibat pelanggaran pengguna jalan. FOTO: KAI DAOP 7 MADIUN
Petugas berjaga di perlintasan sebidang wilayah Daop 7 Madiun, lokasi rawan kecelakaan akibat pelanggaran pengguna jalan. FOTO: KAI DAOP 7 MADIUN

Jawa Pos Radar Madiun – Tren kecelakaan di perlintasan sebidang di wilayah Daop 7 Madiun belum terkendali.

Sepanjang 2025, insiden kereta api dengan kendaraan bermotor masih tinggi dan kembali memakan korban jiwa.

Data PT KAI Daop 7 Madiun mencatat, terdapat 24 insiden sepanjang tahun lalu.

Rinciannya, tujuh kejadian di perlintasan sebidang, 16 insiden di jalur kereta api (ruang manfaat jalan), serta satu insiden di area emplasemen.

Dampaknya tidak kecil. Sebanyak 16 orang meninggal dunia dan lainnya mengalami luka-luka.

Insiden tersebut juga melibatkan tujuh kendaraan serta satu hewan.

Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menegaskan faktor kelalaian pengguna jalan masih menjadi penyebab dominan kecelakaan.

“Kurangnya kehati-hatian dan disiplin dalam berlalu lintas sering menjadi pemicu kecelakaan,” ujarnya.

Memasuki 2026, tren belum menunjukkan penurunan. Hingga kuartal pertama, tercatat 20 insiden.

Mayoritas terjadi di perlintasan sebidang dengan 16 kejadian, sementara empat lainnya berlangsung di jalur kereta api.

Secara detail, enam kasus terjadi akibat kereta api tertemper kendaraan, dua kejadian palang pintu tertabrak, serta delapan insiden dipicu kendaraan mogok di perlintasan.

Penutupan perlintasan ilegal terus dilakukan PT KAI sebagai upaya menekan angka kecelakaan.

Langkah tersebut ditegaskan sebagai bagian dari prioritas keselamatan perjalanan kereta api.

Tohari mengingatkan masyarakat agar tidak membuka kembali perlintasan yang telah ditutup.

“Masyarakat dilarang keras membuka kembali perlintasan ilegal yang telah ditutup. Ini membahayakan nyawa dan merupakan pelanggaran hukum serius,” tegasnya.

Larangan itu juga sejalan dengan arahan Direktur Utama KAI, Bobby Rasyidin.

Meski demikian, penolakan dari warga masih kerap muncul dengan alasan akses yang terbatas.

PT KAI menegaskan, keselamatan jiwa tetap menjadi prioritas utama dibandingkan kepentingan akses.

Regulasi terkait perlintasan sebidang sebenarnya telah diatur tegas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Dalam aturan tersebut, perjalanan kereta api wajib didahulukan di perpotongan sebidang.

Ketentuan serupa juga tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pengemudi diwajibkan berhenti saat sinyal berbunyi dan palang pintu tertutup.

Selain itu, masyarakat dilarang beraktivitas di ruang manfaat jalur kereta api.

Namun, di lapangan pelanggaran masih sering terjadi.

Mulai dari pengendara yang menerobos palang pintu, memaksa melintas saat kereta mendekat, hingga kendaraan mogok di atas rel.

“Keselamatan perjalanan kereta api dan masyarakat adalah tanggung jawab bersama. Palang pintu bukan alat utama, melainkan alat bantu,” pungkas Tohari. (her)

Editor : Hengky Ristanto
#perlintasan sebidang #kai daop 7 madiun #kecelakaan kereta api