Jawa Pos Radar Madiun – Target penurunan porsi belanja pegawai hingga 30 persen pada 2027 mulai membayangi fiskal daerah.
DPRD Kota Madiun mendorong langkah cepat. Salah satunya, moratorium penerimaan aparatur sipil negara (ASN).
Wakil Ketua DPRD Kota Madiun Istono menegaskan, kebijakan tersebut merupakan amanat Undang-Undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) yang wajib dipenuhi pemerintah daerah.
“Daerah harus mulai menyiapkan menuju angka 30 persen,” ujarnya, Minggu (3/5).
Baca Juga: Tekan Belanja Pegawai, Pemkab Ponorogo Berlakukan Moratorium ASN hingga 2027
Saat ini, porsi belanja pegawai masih berada di kisaran 38 persen dari APBD.
Angka itu dinilai cukup membebani ruang fiskal daerah.
Karena itu, opsi penghentian sementara rekrutmen dinilai menjadi langkah realistis dalam jangka pendek.
“Untuk sementara pengangkatan pegawai sebaiknya dihentikan dulu,” katanya.
Selain menahan belanja, DPRD juga mendorong pemkot menggenjot pendapatan asli daerah (PAD).
Baca Juga: Belanja Pegawai Madiun Tembus 38 Persen, Pemkot Siapkan Penyesuaian
Peningkatan pendapatan dinilai dapat menekan rasio belanja pegawai secara proporsional.
“Kalau pendapatan naik, persentasenya bisa turun,” imbuhnya.
Namun, kebijakan moratorium tidak tanpa risiko.
Kebutuhan layanan publik tetap berjalan, sementara pembatasan rekrutmen berpotensi menambah jumlah pengangguran terdidik.
“Ini harus hati-hati karena berdampak pada lulusan baru,” tegas politisi Partai Demokrat itu.
Baca Juga: Belanja Pegawai Dibatasi, DPRD Pacitan Minta Nasib PPPK Jangan Dikorbankan
Opsi pemangkasan tunjangan dinilai bukan solusi.
Langkah tersebut berpotensi memicu persoalan internal di kalangan pegawai.
“Dampaknya besar, bukan pilihan terbaik,” ujarnya.
Meski demikian, evaluasi tetap diminta berjalan.
Terutama bagi non-ASN maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang kinerjanya di bawah standar.
Di sisi lain, pengurangan belanja pegawai juga terjadi secara alami melalui mekanisme pensiun.
“Setiap tahun cukup banyak yang purna tugas,” tandasnya. (err/her)
Editor : Hengky Ristanto