Jawa Pos Radar Madiun – Persoalan kekurangan guru di Kota Madiun kian kompleks.
Selain gelombang pensiun, pemkot juga dihadapkan pada implementasi Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
Plt Wali Kota Madiun, F. Bagus Panuntun, menegaskan pemenuhan kebutuhan tenaga pendidik menjadi prioritas.
Pemetaan kebutuhan telah dilakukan dan diajukan ke pemerintah pusat.
Baca Juga: BPJPH Dorong Kawasan Halal di PRC Madiun, UMKM Diuntungkan
“Kebutuhan guru sudah kami petakan dan langsung kami ajukan,” ujarnya usai mengikuti upacara peringatan Hardiknas di balai kota, Senin (4/5).
Terkait HKPD yang akan berlaku penuh pada 2027, pemkot masih terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat.
Harapannya, ada relaksasi kebijakan bagi daerah yang mengalami kekurangan tenaga pengajar.
“HKPD masih dalam proses. Kami terus komunikasi dengan pusat, harapannya ada relaksasi,” jelasnya.
Baca Juga: PDIP Desak Polisi Usut Tuntas Dugaan Kekerasan Bayi di Magetan
Menurut Bagus, kebutuhan guru tidak bisa ditunda. Pasalnya, jumlah tenaga pendidik yang memasuki masa pensiun terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir.
Di sisi lain, pemerintah pusat juga tengah menyiapkan berbagai strategi, termasuk penguatan manajemen keuangan daerah dalam penyusunan APBD.
“Kami yakin pemerintah pusat punya strategi. Kami di daerah juga terus menyesuaikan dan mengomunikasikan kebutuhan,” tegasnya. (err/her)
Editor : Hengky Ristanto