Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

KPK Periksa Pegawai BTN dan RS Hermina dalam Kasus CSR Wali Kota Madiun

Hengky Ristanto • Jumat, 8 Mei 2026 | 03:55 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. FOTO: JawaPos.com
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. FOTO: JawaPos.com

Jawa Pos Radar Madiun – Komisi Pemberantasan Korupsi terus mendalami kasus dugaan pemerasan dan penyalahgunaan dana corporate social responsibility (CSR) di lingkungan Pemkot Madiun.

Kemarin (7/5), sejumlah saksi kembali diperiksa di Kantor KPPN Surakarta untuk melengkapi berkas perkara yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan saksi dilakukan untuk mendalami dugaan permintaan dana CSR kepada sejumlah pihak swasta maupun instansi.

“Pemeriksaan terhadap saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan dana CSR di lingkungan Pemerintah Kota Madiun,” ujarnya.

Dalam pemeriksaan tersebut, KPK memanggil Sekretaris DPRD Kota Madiun, Misdi, serta mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja Koperasi dan UKM Kota Madiun, Andriono Waskito Murti.

Selain itu, penyidik juga memeriksa sejumlah pihak swasta dan ASN di lingkungan Pemkot Madiun.

Di antaranya GYP selaku ASN di DPUPR, KND selaku Kabid Pengelolaan PAUD, PNF dan Pendidikan Dasar Dindik Kota Madiun, hingga sejumlah pegawai perusahaan dan instansi.

Mereka antara lain YRF pegawai BTN Cabang Madiun, ARE pegawai RS Hermina Madiun, DWK pegawai PT KAI Daop 7 Madiun, serta DPF selaku Direktur PT Hemas Buana Indonesia.

Budi menyebut penyidik mendalami dugaan adanya permintaan CSR kepada sejumlah pihak dengan imbalan kemudahan perizinan.

“Didalami terkait dugaan permintaan CSR oleh Wali Kota Madiun nonaktif kepada para pihak tersebut, di mana jika tidak memberikan CSR maka izinnya tidak dikeluarkan,” katanya. (err/her)

Editor : Hengky Ristanto
#kasus CSR Madiun #dugaan korupsi CSR #Maidi #kpk madiun #Pemkot Madiun