Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

IPAL SPPG Ngegong Belum Standar, Pemkot Madiun Ancam Lapor BGN

Hengky Ristanto • Jumat, 8 Mei 2026 | 06:45 WIB
Plt Wali Kota Madiun F Bagus Panuntun meninjau IPAL SPPG Ngegong yang dinilai belum memenuhi standar saat sidak di Jalan Laos. FOTO: DISKOMINFO KOTA MADIUN
Plt Wali Kota Madiun F Bagus Panuntun meninjau IPAL SPPG Ngegong yang dinilai belum memenuhi standar saat sidak di Jalan Laos. FOTO: DISKOMINFO KOTA MADIUN

Jawa Pos Radar Madiun – Persoalan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) di sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Madiun kembali menjadi sorotan.

Plt Wali Kota Madiun, F Bagus Panuntun, menemukan IPAL di SPPG Ngegong, Jalan Laos, Kecamatan Manguharjo, masih belum memenuhi standar saat inspeksi lapangan, kemarin (7/5).

Sidak dilakukan untuk menindaklanjuti hasil evaluasi pengelolaan limbah program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang sebelumnya telah dibahas pemkot.

“Ternyata masih ada yang IPAL-nya belum standar. Sudah kami ingatkan untuk segera diperbaiki,” ujar Bagus.

Dalam inspeksi tersebut, Bagus didampingi Sekda Kota Madiun, Soeko Dwi Handiarto.

Selain mengecek fasilitas IPAL, rombongan juga memantau pelaksanaan program MBG di TK Dharma Wanita, SDN Ngegong, hingga Puskesmas Ngegong.

Menurut Bagus, persoalan IPAL tidak bisa dianggap sepele karena berkaitan langsung dengan dampak lingkungan.

Apalagi, pemerintah kota mengaku sudah berulang kali memberikan peringatan kepada pengelola SPPG agar segera melakukan pembenahan.

“Sudah berbulan-bulan kami ingatkan, tapi kondisinya masih sama,” ungkapnya.

Karena itu, pemkot memastikan akan melaporkan persoalan tersebut kepada Badan Gizi Nasional apabila pengelola tidak segera memperbaiki fasilitas pengolahan limbah.

“Kalau tidak diganti, akan kami laporkan ke BGN untuk ditindaklanjuti,” tegas Bagus.

Meski demikian, terkait kemungkinan sanksi maupun tindak lanjut terhadap SPPG, pihaknya menegaskan hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan BGN.

“Perkara nanti BGN mengambil sikap bagaimana kan itu kewenangannya BGN,” katanya. (err/her)

Editor : Hengky Ristanto
#SPPG Ngegong #IPAL MBG #limbah SPPG #kota madiun #badan gizi nasional