Tekan Risiko Hukum, BPR Kota Madiun Gandeng Kejari untuk Optimalkan Tata Kelola Kredit

Elin Restiyani • Dipublikasikan Jumat, 8 Mei 2026 | 08:02 WIB
Perumda BPR Bank Daerah Kota Madiun berkolaborasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun dalam sosialisasi sekaligus penguatan sistem kerja yang bersih dan sesuai aturan hukum.
Perumda BPR Bank Daerah Kota Madiun berkolaborasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun dalam sosialisasi sekaligus penguatan sistem kerja yang bersih dan sesuai aturan hukum.

Jawa Pos Radar Madiun - Perumda BPR Bank Daerah Kota Madiun menegaskan komitmennya dalam menciptakan iklim usaha perbankan yang sehat, jujur, dan berintegritas.

Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi Hukum Tata Kelola Perbankan dalam Penanganan Kredit Bermasalah yang digelar di salah satu rumah makan di Madiun, Kamis (7/5).

Kegiatan ini melibatkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun sebagai narasumber utama, sekaligus menjadi langkah preventif dalam upaya pencegahan praktik korupsi di lingkungan BPR.

Direktur Utama Perumda BPR Bank Daerah Kota Madiun Forest Khrisna Tri Wasisto Ady menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari penguatan sistem kerja yang bersih dan sesuai aturan hukum.

“Sosialisasi ini sebagai bentuk upaya pencegahan korupsi di lingkungan BPR Bank Daerah Kota Madiun,” ujarnya.

Baca Juga: BKSDA Jatim Tarik Ratusan Satwa Dilindungi dari Madiun Umbul Square

Ia menjelaskan bahwa kegiatan tersebut juga menjadi ruang diskusi langsung antara karyawan BPR dengan pihak kejaksaan dan inspektorat, terutama terkait tantangan dalam pengelolaan kredit bermasalah.

Kajari Kota Madiun Komaidi hadir memberikan materi terkait penguatan tata kelola, pencegahan risiko hukum, hingga strategi penanganan kredit bermasalah.

Ia juga menyoroti titik rawan yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum dalam pengelolaan perbankan.

Menurutnya, pemahaman aturan menjadi kunci utama agar tidak terjadi pelanggaran.

“Sebenarnya hukum itu tidak perlu ditakuti. Justru aturan hukum adalah cara agar terhindar dari pelanggaran. Maka harus mengerti dan memahami aturan, menguasai tugas, dan jangan sengaja korupsi,” kata Komaidi.

Perumda BPR Bank Daerah Kota Madiun berkolaborasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun dalam sosialisasi sekaligus penguatan sistem kerja yang bersih dan sesuai aturan hukum.
Perumda BPR Bank Daerah Kota Madiun berkolaborasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun dalam sosialisasi sekaligus penguatan sistem kerja yang bersih dan sesuai aturan hukum.

 

Dalam kesempatan tersebut, pihak BPR Kota Madiun juga memaparkan perkembangan kinerja lembaga.

Tercatat aset BPR mencapai sekitar Rp165 miliar dengan penyaluran kredit kepada masyarakat Kota Madiun per akhir April sebesar Rp131,5 miliar.

Forest menyebut capaian tersebut menjadi bukti kinerja yang terus bertumbuh sekaligus kontribusi terhadap pendapatan daerah melalui dividen.

Ia berharap sinergi dengan kejaksaan dapat memperkuat sistem kerja BPR agar semakin profesional, sehat, dan berkelanjutan.

Komaidi juga menegaskan bahwa kejaksaan siap memberikan pendampingan hukum bagi BPR daerah dalam menghadapi berbagai persoalan, termasuk penagihan kredit bermasalah.

Baca Juga: Di Atas Irit Masih Ada Yaris Cross Hybrid! Konsumsi BBM Setara Motor 250 CC, Solusi di Tengah Melambungnya Harga BBM

“Jika ada masalah, silahkan datang ke kantor Kejari, mari mencari solusinya bersama,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa komunikasi dan koordinasi yang baik menjadi kunci dalam menjaga kinerja lembaga keuangan tetap stabil.

Selain itu, kerja tim yang solid serta pendekatan persuasif kepada nasabah dinilai penting untuk menghindari konflik dalam proses penagihan.

Selain itu, BPR berharap dapat terjalin MoU dengan kejaksaan sebagai pengacara negara dalam menciptakan tata kelola perusahaan yang baik.

Di samping itu, pendampingan dari kejaksaan juga dapat membantu memaksimalkan penyelesaian persoalan yang berkaitan dengan kredit bermasalah. (*)

Editor : Mizan Ahsani
bpr kota madiun kredit Kejaksaan bank daerah