Jawa Pos Radar Madiun – Polres Madiun Kota berhasil mengungkap dua kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukumnya.
Dua pelaku dengan kasus berbeda diamankan setelah sempat membawa kabur sepeda motor dan mobil milik korban.
Salah satu kendaraan curian bahkan dibawa hingga wilayah Tangerang, Banten.
Kapolres Madiun Kota, AKBP Wiwin Junianto Supriyadi, mengatakan pengungkapan pertama berasal dari kasus curanmor di kawasan Sunday Market Taman Lalu Lintas Bantaran pada 19 April lalu.
Korban bernama Dendi Widy Arwindha, warga Kabupaten Madiun, kehilangan sepeda motor Honda Vario saat diparkir di area keramaian.
Pelaku diketahui bernama Imam Alfa Arojul (22), warga Kartoharjo, Kota Madiun.
Tersangka ditangkap Satreskrim Polres Madiun Kota di tempat kerjanya pada 28 April.
“Tersangka memanfaatkan keramaian Sunday Market. Motor didorong keluar area parkir lalu dibawa ke rumah kos dengan bantuan temannya,” ujar Wiwin saat konferensi pers, kemarin (8/5).
Dari hasil pemeriksaan, tersangka nekat mencuri karena ingin memiliki sepeda motor namun tidak memiliki uang untuk membeli.
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda Vario hitam tahun 2015 milik korban dan Honda Beat merah tahun 2012.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 14,8 juta.
Tersangka dijerat Pasal 476 UU 1/2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Selain itu, Satreskrim Polres Madiun Kota juga mengungkap pencurian mobil Nissan Grand Livina milik warga Kelurahan Kejuron, Kota Madiun.
Pelaku berinisial GG (32), warga Pulung, Ponorogo.
Aksi pencurian terjadi saat tersangka bekerja membersihkan rumah korban di Jalan HOS Cokroaminoto.
Saat melihat kunci mobil dan STNK berada di atas meja, tersangka tergoda membawa kabur kendaraan tersebut.
“Tersangka baru bekerja sekitar satu minggu. Saat melihat kunci dan STNK, muncul niat membawa kabur mobil untuk kepentingan pribadi,” jelas Wiwin.
Setelah mencuri mobil bernopol AE 1634 GV itu, pelaku melarikan diri ke wilayah Balaraja, Tangerang.
Polisi kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan.
“Kerugian korban ditaksir mencapai Rp 80 juta,” katanya.
Wiwin menambahkan, kasus curanmor dan penipuan masih mendominasi laporan masyarakat di wilayah hukum Polres Madiun Kota.
Karena itu, masyarakat diminta lebih waspada saat memarkir kendaraan maupun menerima tawaran mencurigakan.
“Kami terus patroli dan hadir di titik rawan. Masyarakat juga kami minta segera melapor jika menemukan potensi gangguan kamtibmas,” pungkasnya. (err/her)
Editor : Hengky Ristanto