Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Sekolah Rakyat di Kota Madiun Terkendala Status Lahan Sawah Dilindungi

Hengky Ristanto • Minggu, 10 Mei 2026 | 13:53 WIB
Pemkot Madiun menyiapkan lahan untuk pembangunan Sekolah Rakyat di Kelurahan Winongo, namun terkendala status lahan sawah dilindungi. BAGAS BIMANTARA/JAWA POS RADAR MADIUN
Pemkot Madiun menyiapkan lahan untuk pembangunan Sekolah Rakyat di Kelurahan Winongo, namun terkendala status lahan sawah dilindungi. BAGAS BIMANTARA/JAWA POS RADAR MADIUN

Jawa Pos Radar Madiun – Realisasi program Sekolah Rakyat di Kota Madiun masih menghadapi kendala.

Status lahan yang masuk kategori Lahan Sawah Dilindungi (LSD) membuat proses pembangunan belum bisa dipastikan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Madiun, Soeko Dwi Handiarto, mengatakan pemkot terus melakukan koordinasi lintas instansi untuk mempercepat tindak lanjut program tersebut.

Mulai dengan Sekretariat Bersama (Sekber) Sekolah Rakyat, Kementerian ATR/BPN, hingga satuan kerja tingkat provinsi.

“Kami melakukan audiensi untuk monitoring progres dan tindak lanjut yang sudah dilakukan,” ujarnya, Minggu (10/5).

Menurut dia, persoalan utama saat ini berada pada status lahan yang masih masuk kategori LSD.

Karena itu, Pemkot Madiun belum mendapatkan keputusan final terkait kelayakan lokasi tersebut untuk pembangunan Sekolah Rakyat.

“Masalahnya lokasi itu masuk LSD, sehingga sampai sekarang belum ada keputusan pasti,” jelasnya.

Pemkot, lanjut Soeko, telah mengajukan usulan dan kini menunggu proses penilaian dari pemerintah pusat.

Di sisi lain, koordinasi internal dengan pemerintah provinsi terus dilakukan agar seluruh persyaratan administrasi maupun teknis segera terpenuhi.

“Kami tetap bergerak supaya Sekolah Rakyat bisa direalisasikan secepatnya,” tegasnya.

Selain berkoordinasi dengan pemerintah pusat, pemkot juga menjalin komunikasi dengan satuan kerja dan instansi teknis lain guna mempercepat proses pembahasan.

Namun hingga kini, belum ada kepastian kapan status lahan tersebut bisa diputuskan.

“Masih proses. Yang menilai dari pemerintah pusat,” katanya.

Soeko menjelaskan, lahan yang diusulkan sebenarnya dinilai tidak masuk kategori lahan pertanian produktif.

Meski demikian, status LSD tetap harus melalui tahapan verifikasi dan penilaian lebih lanjut sebelum pembangunan dapat dilakukan.

“Nanti kalau sudah dipastikan bisa, baru kami usulkan tahap berikutnya,” pungkasnya. (err/her)

Editor : Hengky Ristanto
#Lahan sawah dilindungi #Sekolah Rakyat #kota madiun #LSD #Pemkot Madiun