Jawa Pos Radar Madiun – Eksekusi lahan dan bangunan TK Islam Masyithoh disebut menjadi akhir sengketa panjang kepemilikan aset sekolah yang bergulir selama beberapa tahun terakhir.
PCNU Kota Madiun menegaskan objek sengketa tersebut merupakan aset yang dibeli menggunakan dana relokasi Masjid Agung Baitul Hakim.
Kuasa hukum PCNU Kota Madiun Suryajiyoso mengatakan proses eksekusi dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pengamanan pelaksanaan eksekusi juga melibatkan aparat kepolisian dan TNI.
“Pengadilan bersama pihak kepolisian dan Kodim telah melakukan pengamanan untuk proses eksekusi ini,” ujarnya di lokasi eksekusi, Selasa (12/5).
Menurut dia, awal persoalan bermula saat Yayasan Masyithoh milik PCNU mengelola TK yang sebelumnya berada di kawasan Masjid Agung Baitul Hakim.
Pada akhir 2003, pengelola menerima dana kompensasi relokasi dari Pemkot Madiun sekitar Rp 640 juta karena lokasi lama terdampak penataan kawasan kota.
Dana tersebut kemudian digunakan untuk membeli lahan yang kini ditempati TK Islam Masyithoh.
Namun dalam perjalanannya, pengelolaan sekolah disebut berpindah ke Yayasan Dewi Masyithoh yang menurut pihak PCNU bukan bagian dari yayasan milik NU.
“Posisi sekarang yang mengelola bukan Yayasan Masyithoh milik NU, tapi Yayasan Dewi Masyithoh yang bukan punya NU,” tegasnya.
Setelah proses eksekusi selesai, pihak pengadilan bakal menyerahkan objek sengketa kepada pemohon eksekusi, yakni PCNU Kota Madiun.
Sementara terkait pemanfaatan lahan dan bangunan ke depan, Suryajiyoso menyebut hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan PCNU Kota Madiun.
“Soal nanti digunakan untuk apa, itu menjadi kewenangan pihak PCNU Kota Madiun,” katanya. (err/her)
Editor : Hengky Ristanto