Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

PN Kota Madiun Tegaskan Eksekusi TK Islam Masyithoh Sesuai Putusan Inkrah

Hengky Ristanto • Selasa, 12 Mei 2026 | 21:00 WIB
Juru Bicara PN Kota Madiun Dian Lismana Zamroni. FOTO: HENGKY RISTANTO/JAWA POS RADAR MADIUN
Juru Bicara PN Kota Madiun Dian Lismana Zamroni. FOTO: HENGKY RISTANTO/JAWA POS RADAR MADIUN

Jawa Pos Radar Madiun – Pengadilan Negeri Kota Madiun menegaskan eksekusi TK Islam Masyithoh dilakukan semata untuk menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Juru Bicara PN Kota Madiun Dian Lismana Zamroni mengatakan sengketa kepemilikan tanah dan bangunan TK Islam Masyithoh sebenarnya telah diputus sejak November 2023.

Perkara tersebut bermula dari putusan PN Kota Madiun Nomor 25/Pdt.G/2023 tertanggal 2 November 2023.

“Putusan itu menyatakan tanah dan bangunan RA/TK Islam Masyithoh merupakan milik PCNU Kota Madiun,” ujarnya, Selasa (12/5).

Objek sengketa berupa tanah dan bangunan di Jalan Alun-Alun Barat Nomor 6, Kelurahan Pangongangan, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 677 seluas 595 meter persegi.

Menurut Dian, pihak tergugat sempat menempuh upaya hukum banding hingga kasasi. Namun seluruh putusan tetap menguatkan putusan PN Kota Madiun.

Putusan banding tercatat dalam perkara Nomor 803/PDT/2023/PT Surabaya tertanggal 21 Desember 2023. Sedangkan putusan kasasi bernomor 3917 K/PDT/2024 tertanggal 9 Oktober 2024.

“Atas putusan tersebut dilakukan banding dan kasasi, tetapi seluruhnya menguatkan putusan PN Kota Madiun,” katanya.

Dalam amar putusan, pihak yang menguasai objek sengketa diwajibkan menyerahkan tanah dan bangunan TK Islam Masyithoh kepada penggugat, yakni PCNU Kota Madiun.

Karena itu, pengadilan berkewajiban melaksanakan eksekusi setelah putusan dinyatakan inkrah.

Dian menegaskan sebelum eksekusi dilakukan, pengadilan juga telah berupaya menempuh pendekatan persuasif agar penyerahan objek sengketa dilakukan secara sukarela.

Namun upaya tersebut tidak tercapai hingga akhirnya pengadilan menjalankan proses eksekusi sesuai ketentuan hukum.

“Eksekusi sukarela tidak terlaksana, sehingga kami menjalankan perintah undang-undang untuk melakukan eksekusi,” tegasnya. (err/her)

Editor : Hengky Ristanto
#TK Islam Masyithoh #eksekusi lahan #PN Kota Madiun #sengketa lahan #pcnu kota madiun