Jawa Pos Radar Madiun – Pemanfaatan aset milik Pemkot Madiun oleh pihak lain mulai ditertibkan.
Kemarin (12/5), Plt Wali Kota Madiun F Bagus Panuntun meninjau langsung lahan sawah dilindungi (LSD) yang dimanfaatkan untuk pembangunan perumahan Havana Land di Kelurahan Rejomulyo.
Selain itu, Bagus juga mengecek aset pemkot seluas 527 meter persegi yang dimanfaatkan sebagai akses jalan di kawasan Universitas Bhakti Husada Mulia bersama jajaran asisten dan kepala BKAD.
Bagus mengaku baru mengetahui detail posisi dan luasan aset yang kini menjadi pembahasan tersebut.
Karena itu, pemkot memilih melakukan pengecekan lapangan sebelum mengambil langkah lanjutan.
“Saya mau cek dulu posisinya di mana, lokasinya di mana, kendalanya apa. Itu yang harus saya tahu,” ujarnya.
Menurut dia, pembahasan sementara masih difokuskan pada penataan dan legalitas aset.
Pemkot juga mulai mengumpulkan data bersama sekretariat daerah (setda) dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Setelah pembahasan internal rampung, pemkot bakal memanggil pihak pengembang Havana Land maupun Universitas BHM untuk membahas tindak lanjut penyelesaian aset tersebut.
“Nanti kami bahas internal dulu, baru mengundang dari PT Hasta maupun STIKES untuk tindak lanjutnya seperti apa,” katanya.
Bagus menegaskan penataan aset menjadi salah satu fokus yang kini diperkuat pemkot.
Tidak hanya pendataan aset, tetapi juga pemanfaatan hingga kepastian legalitas perizinan.
Karena itu, seluruh bentuk perizinan di Kota Madiun dipastikan harus sesuai aturan yang berlaku.
“Segala bentuk perizinan di Kota Madiun harus sesuai aturan,” tegas mantan anggota DPRD Kota Madiun tersebut.
Meski begitu, pemkot belum menentukan skema penyelesaian aset dimaksud. Termasuk kemungkinan kerja sama maupun sistem sewa.
Bagus menargetkan pembahasan bersama seluruh pihak terkait dapat menemukan titik temu dalam satu hingga dua minggu ke depan.
“Belum diputuskan. Nanti kami rapatkan dulu,” ucapnya. (err/her)
Editor : Hengky Ristanto