Jawa Pos Radar Madiun – Pemkot Madiun mulai memangkas alur birokrasi perizinan yang selama ini dinilai berbelit.
Langkah itu ditandai dengan mulai dioperasikannya Mal Pelayanan Publik (MPP) di Jalan Trunojoyo kemarin (19/5).
Keberadaan MPP membuat masyarakat kini tidak perlu lagi berpindah-pindah kantor untuk mengurus berbagai kebutuhan administrasi dan perizinan. Seluruh layanan telah terintegrasi dalam satu lokasi.
Plt Wali Kota Madiun F Bagus Panuntun menegaskan, pelayanan publik di Kota Madiun harus berjalan cepat, mudah, dan transparan.
“Jadi izin di Kota Madiun nggak boleh susah-susah. Semua bisa selesai di sini (MPP). Tidak perlu lari ke sana, ke sini,” ujarnya.
Menurut Bagus, operasional MPP juga menjadi bagian dari penguatan program Smart City yang tengah dikembangkan Pemkot Madiun.
Karena itu, pihaknya tidak ingin lagi ada keluhan soal pelayanan lambat maupun prosedur yang berbelit.
Termasuk menutup ruang praktik percaloan dalam pengurusan administrasi dan perizinan.
“Saya pikir kalau calo-calo sekarang sudah nggak ada. Izin semuanya harus sesuai aturan,” tegasnya.
Pemkot juga membuka ruang pengaduan bagi masyarakat apabila menemukan pelayanan yang tidak sesuai prosedur. Aduan dipastikan akan ditindaklanjuti.
“Kalau ada kritik dan saran pasti ada tempat pengaduan, baik di sini maupun di pemkot. Itu pasti ditindaklanjuti,” tambah Bagus.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kota Madiun Sumarno mengatakan, saat ini terdapat 54 jenis layanan dari 13 organisasi perangkat daerah (OPD) yang sudah tersedia di MPP.
Ke depan, cakupan pelayanan akan diperluas dengan melibatkan delapan instansi vertikal sehingga masyarakat cukup datang ke satu lokasi untuk berbagai kebutuhan layanan publik.
“Jadi nanti masyarakat cukup datang ke MPP untuk berbagai kebutuhan pelayanan,” ujarnya.
Selain itu, pengembangan lanjutan MPP juga tengah disiapkan.
Di antaranya penataan gerai pelayanan serta pembangunan backdrop tenant layanan oleh DPUPR Kota Madiun.
Pengerjaan ditargetkan dimulai Juni hingga Juli mendatang dengan kebutuhan anggaran sekitar Rp 800 juta.
“Bagian samping (MPP) untuk pelayanan OPD. Sedangkan nanti bagian tengah untuk instansi vertikal,” jelas mantan Camat Kartoharjo tersebut. (err/her)
Editor : Hengky Ristanto