Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Data DTSEN Berubah Setiap Hari, Warga Kota Madiun Bisa Mendadak Kehilangan Bansos

Erlita H • Rabu, 20 Mei 2026 | 09:00 WIB
Kadinsos PPPA Heri Suwartono menjelaskan tentanh lahan eks bengkok Winongo disiapkan sebagai lokasi Sekolah Rakyat rintisan.
Kepala Dinsos-PPPA Kota Madiun Heri Suwartono menjelaskan perubahan data DTSEN yang dapat memengaruhi status penerima bantuan sosial.

Jawa Pos Radar Madiun – Perubahan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) ternyata berlangsung dinamis.

Warga yang sebelumnya tercatat sebagai penerima bantuan sosial (bansos) sewaktu-waktu bisa dicoret apabila hasil verifikasi sistem menunjukkan kondisi ekonominya berubah.

Kepala Dinsos Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos-PPPA) Kota Madiun Heri Suwartono mengatakan, perubahan DTSEN terjadi secara nasional dan dipengaruhi banyak faktor.

Salah satunya hasil pencocokan data dengan perbankan, marketplace, hingga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Contoh terjadi warga biasanya dapat bantuan desil 5 tapi naik di atas desil 6. Ternyata punya pinjaman bank lebih Rp 10 juta. Kalau pinjaman seperti itu dianggap mampu,” ujarnya kemarin (19/5).

Menurut Heri, masyarakat yang merasa datanya tidak sesuai tetap dapat mengajukan koreksi.

Pengajuan bisa dilakukan melalui kelurahan, Dinsos-PPPA Kota Madiun, maupun secara mandiri melalui aplikasi.

Dia menyebut, perubahan DTSEN hampir terjadi setiap hari.

Karena itu, status penerima bansos juga dapat berubah sewaktu-waktu, baik bertambah maupun berkurang.

Dalam sistem DTSEN, masyarakat dibagi dalam desil 1 hingga 10. Semakin tinggi angka desil, kondisi ekonomi warga dianggap semakin sejahtera.

“Untuk klaster mendapatkan bantuan sosial (bansos) pada desil 1 sampai 5,” kata mantan kepala Dishubkominfo tersebut.

Heri menambahkan, sejumlah program bantuan memiliki klasifikasi desil berbeda.

Program Sekolah Rakyat diprioritaskan bagi warga desil 1–2. Sedangkan Program Keluarga Harapan (PKH) menyasar masyarakat pada rentang desil 1–4.

Untuk memastikan validitas data penerima bantuan, pihaknya juga rutin melakukan pengecekan lapangan atau ground check.

Jika ditemukan warga yang dinilai layak menerima bantuan sosial, pemkot dapat mengusulkan perubahan data.

“Perubahan kami cross check, semisal layak mendapat bantuan bisa kami usulkan,” terangnya.

Hasil ground check terakhir menemukan sekitar 6.000 kartu keluarga (KK) mengalami perubahan data di sistem sehingga harus diverifikasi ulang.

Meski demikian, Heri menegaskan penetapan akhir DTSEN tetap menjadi kewenangan Badan Pusat Statistik (BPS).

Sementara pemerintah daerah maupun masyarakat hanya dapat mengusulkan perubahan data.

“Sementara pemkot maupun perorangan hanya sebatas mengusulkan data,” ungkapnya. (err/her)

Editor : Hengky Ristanto
#DTSEN Kota Madiun #bansos dicoret #data bansos terbaru #Dinsos PPPA Kota Madiun #PKH Kota Madiun