Jawa Pos Radar Madiun - Ratusan pengendara kelabakan saat melintas di Jalan Jawa, Kota Madiun, Kamis (21/5).
Razia gabungan yang digelar Satlantas Polres Madiun Kota menyasar kendaraan dengan pajak mati dan surat-surat tidak lengkap.
Hasilnya, sedikitnya 102 pelanggar ditilang hanya dalam dua hari operasi.
KBO Satlantas Polres Madiun Kota Iptu Muhadi mengatakan razia dilakukan bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dishub, Jasa Raharja, dan instansi terkait lainnya.
“Penindakan kami fokuskan kepada kendaraan yang pelat nomornya sudah mati agar segera diurus pajak dan STNK-nya,” ujarnya.
Pada operasi Selasa (19/5), petugas menerbitkan 37 surat tilang. Rinciannya, 23 pelanggaran kendaraan bermotor, 13 pelanggaran STNK, dan satu pelanggaran SIM.
Jumlah pelanggar meningkat dalam operasi Kamis (21/5). Total 65 pengendara ditilang.
Terdiri dari 27 pelanggaran kendaraan bermotor, 32 pelanggaran STNK, dan enam pelanggaran SIM.
Menurut Muhadi, pelanggaran paling dominan selama razia berlangsung ialah pajak kendaraan mati dan pelat nomor yang sudah habis masa berlaku.
Namun, petugas juga tetap menindak pengendara motor tanpa helm dan pengemudi mobil yang tidak mengenakan sabuk pengaman.
“Mayoritas memang pajak kendaraan atau pelat nomor mati,” katanya.
Dia menjelaskan operasi gabungan dijadwalkan rutin dua kali setiap bulan.
Selain meningkatkan kepatuhan pajak kendaraan, razia juga dilakukan untuk menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
“Kami ingin masyarakat tertib berlalu lintas sekaligus taat membayar pajak kendaraan,” tegasnya.
Dalam operasi tersebut, pelanggar langsung diberikan surat tilang. Namun, mekanisme sidang di tempat masih belum diberlakukan.
“Surat tilang langsung diproses dan denda nanti melalui kejaksaan,” tandasnya. (err/her)
Editor : Hengky Ristanto