Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

DKPP Kota Madiun Temukan 7 Hewan Kurban Sakit, Warga Diminta Waspada

Erlita H • Jumat, 22 Mei 2026 | 11:40 WIB
Petugas DKPP Kota Madiun memeriksa kondisi kesehatan hewan kurban di lapak penjualan. Tujuh hewan ditemukan mengalami gangguan kesehatan ringan. DOK JAWA POS RADAR MADIUN
Petugas DKPP Kota Madiun memeriksa kondisi kesehatan hewan kurban di lapak penjualan. Tujuh hewan ditemukan mengalami gangguan kesehatan ringan. DOK JAWA POS RADAR MADIUN

Jawa Pos Radar Madiun – Warga Kota Madiun diminta lebih teliti saat membeli hewan kurban menjelang Idul Adha.

Sebab, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Madiun menemukan sejumlah hewan kurban dalam kondisi sakit saat inspeksi di lapak penjualan.

Temuan tersebut didominasi gangguan batuk pilek dan sakit mata.

Selama 18–20 Mei, petugas DKPP memeriksa 64 ekor sapi, 922 kambing, dan 28 domba di 38 lokasi penjualan hewan kurban.

Pemeriksaan meliputi kondisi fisik, bobot tubuh, bulu, hingga kesehatan mata hewan.

Sub Koordinator Peternakan dan Kesehatan Hewan DKPP Kota Madiun drh. Margaretha Dian Wartiningdyah mengatakan secara umum kondisi hewan kurban di Kota Madiun masih aman dan sehat.

Petugas juga tidak menemukan indikasi penyakit berbahaya seperti penyakit mulut dan kuku (PMK) maupun lumpy skin disease (LSD).

“Gangguan kesehatan yang ditemukan umumnya sakit mata akibat perjalanan dari luar kota,” ujarnya, Jumat (22/5).

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan lima hewan mengalami batuk pilek, seekor hewan kembung, dan seekor lainnya mengalami sakit mata.

Seluruh hewan yang sakit langsung mendapat penanganan di lokasi pemeriksaan.

“Hewan yang sakit mendapat pengobatan serta tambahan vitamin untuk meningkatkan daya tahan tubuh,” terangnya.

Margaretha meminta pedagang maupun peternak tidak memaksakan menjual hewan yang sedang sakit kepada masyarakat.

Selain itu, DKPP juga mengingatkan seluruh hewan yang didatangkan dari luar daerah wajib dilengkapi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).

“Kami harus waspada kepada hewan dari luar daerah,” katanya.

DKPP memperkirakan jumlah titik pemotongan hewan kurban di Kota Madiun tahun ini mencapai sekitar 265 lokasi.

Mulai masjid, musala, sekolah, instansi, lingkungan RT, hingga perseorangan.

Sedangkan kebutuhan hewan kurban diperkirakan mencapai sekitar 900 kambing dan domba serta 80 sapi.

“Hewan kurban wajib memenuhi syarat seperti berjenis kelamin jantan, cukup umur, dan sehat,” jelas Margaretha. (err/her)

Editor : Hengky Ristanto
#kambing kurban #sapi kurban #dkpp kota madiun #idul adha #hewan kurban