Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Peredaran Miras Ilegal di Madiun Digagalkan, Polisi Sita 96 Botol Arak Jowo

Hengky Ristanto • Minggu, 24 Mei 2026 | 19:55 WIB
Petugas Satresnarkoba Polres Madiun Kota menunjukkan barang bukti arak jowo yang disita dari peredaran ilegal. FOTO: SATRESNARKOBA POLRES MADIUN KOTA
Petugas Satresnarkoba Polres Madiun Kota menunjukkan barang bukti arak jowo yang disita dari peredaran ilegal. FOTO: SATRESNARKOBA POLRES MADIUN KOTA

Jawa Pos Radar Madiun – Peredaran minuman keras (miras) ilegal di Kota Madiun kembali digagalkan aparat kepolisian.

Satuan Reserse Narkoba Polres Madiun Kota menyita puluhan botol arak jowo siap edar dari seorang warga Kelurahan Kartoharjo, Sabtu malam (23/5).

Kasat Resnarkoba Polres Madiun Kota AKP Tri Wiyono mengatakan pengungkapan tersebut dilakukan sekitar pukul 19.15 WIB.

Petugas mengamankan sebanyak delapan karton miras jenis arak jowo yang telah dikemas dan siap diedarkan.

“Total ada delapan karton. Setiap karton berisi 12 botol ukuran 1,5 liter,” ujarnya, Minggu (24/5).

Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan mencapai 96 botol arak jowo.

Polisi juga mengamankan pemilik miras berinisial I, 30, warga Jalan Sendang Barat Nomor 46, Kelurahan Kartoharjo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun.

Menurut Tri, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari operasi cipta kondisi untuk menekan peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukum Polres Madiun Kota.

Saat ini, petugas masih melakukan pendalaman terkait asal-usul maupun jaringan distribusi miras tersebut.

“Kami masih lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya.

Editor : Hengky Ristanto
#kartoharjo #arak #miras ilegal #operasi cipta kondisi #Polres Madiun Kota