Jawa Pos Radar Madiun – Kebijakan larangan guru non-ASN mengajar di sekolah negeri mulai tahun depan mendapat sorotan DPRD Kota Madiun.
Aturan tersebut dinilai berpotensi memperparah kekurangan tenaga pendidik di sekolah negeri.
Wakil Ketua DPRD Kota Madiun Sutardi mengatakan selama ini keberadaan guru non-ASN di sekolah negeri justru membantu peningkatan kualitas pendidikan.
Menurut dia, guru non-ASN dapat saling bertukar pengalaman dengan guru ASN sehingga kemampuan mengajar ikut berkembang.
“Paling tidak terjadi saling take and give pengalaman sehingga kualitas pendidikan bisa meningkat bersama,” ujarnya kemarin (24/5).
Namun, kebijakan pelarangan tersebut dinilai kurang tepat diterapkan saat Kota Madiun masih mengalami kekurangan guru.
Apalagi Dinas Pendidikan Kota Madiun mencatat kebutuhan guru SD dan SMP negeri saat ini mencapai sekitar 158 orang.
“Kalau dalam posisi masih kekurangan guru, aturan itu justru menambah beban kebutuhan tenaga pendidik di sekolah negeri,” kata politikus PDI Perjuangan tersebut.
Sutardi mengaku memahami aturan tersebut merupakan kebijakan pemerintah pusat.
Meski demikian, dia meminta dindik segera menyiapkan langkah antisipasi agar proses belajar mengajar tidak terganggu.
Menurut dia, DPRD juga akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan dindik terkait dampak kebijakan tersebut terhadap kebutuhan guru di Kota Madiun.
“Kami akan koordinasikan dengan dindik. Kalau memang seperti itu aturannya, nanti solusinya bagaimana,” pungkasnya. (err/her)
Editor : Hengky Ristanto