Jawa Pos Radar Madiun – Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan penyidikan perkara dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi, Kepala DPUPR nonaktif Thariq Megah, serta orang kepercayaan Maidi, Rochim Ruhdiyanto, telah rampung.
Saat ini, lembaga antirasuah tersebut tengah mempersiapkan surat dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik masih fokus pada penyelesaian perkara pokok.
“Sampai saat ini masih fokus untuk perkara pokok. Penyidikan sudah lengkap dan saat ini masuk tahap penyiapan dakwaan,” ujarnya, Senin (25/5).
Menurut Budi, KPK akan menyampaikan perkembangan terbaru setelah proses pelimpahan perkara ke persidangan dilakukan.
“Nantinya jika sudah ada pelimpahan untuk proses persidangan, kami akan update kembali,” katanya.
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kota Madiun pada Januari lalu.
Dalam perkara itu, Maidi diduga menerima gratifikasi terkait proyek pemeliharaan jalan paket II senilai Rp 5,1 miliar.
Dugaan penerimaan gratifikasi dilakukan melalui Kepala DPUPR Kota Madiun Thariq Megah dengan meminta fee sebesar 6 persen kepada kontraktor pelaksana proyek.
Namun, pihak kontraktor disebut hanya menyanggupi pemberian fee sekitar 4 persen atau senilai Rp 200 juta.
Selain Maidi, KPK juga menetapkan Rochim Ruhdiyanto selaku pihak swasta yang disebut sebagai orang kepercayaan Maidi, serta Thariq Megah sebagai tersangka.
Atas perkara tersebut, Maidi dan Rochim disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 20 dan Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sedangkan Maidi bersama Thariq Megah juga dijerat Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (her)
Editor : Hengky Ristanto