Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Kenalan dari Aplikasi Berujung Motor Raib, Empat Residivis Curanmor di Madiun Diciduk

Erlita H • Selasa, 2 Juni 2026 | 18:30 WIB
BARANG BUKTI: Polisi menunjukkan sepeda motor hasil curian yang diamankan dari empat tersangka curanmor saat konferensi pers di Mapolres Madiun Kota. BAGAS BIMANTARA/JAWA POS RADAR MADIUN
BARANG BUKTI: Polisi menunjukkan sepeda motor hasil curian yang diamankan dari empat tersangka curanmor saat konferensi pers di Mapolres Madiun Kota. BAGAS BIMANTARA/JAWA POS RADAR MADIUN

Jawa Pos Radar Madiun – Warga diminta lebih waspada terhadap orang yang baru dikenal melalui media sosial maupun aplikasi pertemanan.

Imbauan itu disampaikan Polres Madiun Kota setelah mengungkap tiga kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan empat tersangka yang seluruhnya merupakan residivis.

Kapolres Madiun Kota AKBP Wiwin Junianto Supriyadi mengatakan, empat pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial RIS, MAG, DMF, dan DP.

Dari pengungkapan tiga laporan polisi tersebut, petugas menyita empat unit sepeda motor hasil curian beserta sejumlah barang bukti pendukung lainnya.

Yang menjadi perhatian, dua dari tiga kasus tersebut berawal dari perkenalan pelaku dengan korban melalui aplikasi pencari teman.

Setelah menjalin komunikasi dan membangun kedekatan, pelaku memanfaatkan kelengahan korban untuk membawa kabur sepeda motor.

“Dari tiga laporan polisi yang kami ungkap, seluruh korbannya perempuan. Pelaku memanfaatkan perkenalan melalui aplikasi jejaring pertemanan dan kelemahan korban untuk melancarkan aksinya,” tegas Wiwin saat konferensi pers, Selasa (2/6).

Salah satu kasus terjadi di kawasan Alun-Alun Barat Kota Madiun.

Tersangka MAG berkenalan dengan korban melalui aplikasi OMI sebelum mengajak bertemu secara langsung.

Saat korban lengah, pelaku diduga mengambil kunci kontak sepeda motor milik korban.

Setelah berpura-pura pergi ke toilet, pelaku justru membawa kabur Honda Scoopy milik korban.

Kasus lain melibatkan tersangka DMF dan DP yang mencuri sepeda motor Honda Beat di teras rumah kos kawasan Kelurahan Taman.

Kedua pelaku mendorong kendaraan secara manual tanpa menyalakan mesin untuk menghindari kecurigaan warga.

Motor tersebut kemudian disembunyikan dan rencananya akan dijual.

Sementara itu, tersangka RIS mencuri sepeda motor milik rekan kerjanya yang terparkir di halaman sebuah kafe di Jalan S. Parman.

Dalam kondisi mabuk, pelaku tergoda membawa kabur kendaraan korban dan menggunakannya untuk kepentingan pribadi.

Menurut Wiwin, motif para pelaku didominasi keinginan menguasai kendaraan hasil curian.

Sebagian hasil kejahatan bahkan digunakan untuk memenuhi kebutuhan berjudi.

“Motifnya ingin memiliki kendaraan dan sebagian digunakan untuk berjudi,” ujarnya.

Kapolres juga menyoroti lemahnya pengamanan kendaraan milik para korban.

Berdasarkan hasil penyelidikan, seluruh sepeda motor yang dicuri tidak dilengkapi kunci pengaman tambahan atau kunci ganda.

Karena itu, masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan, terutama saat berinteraksi dengan orang yang baru dikenal melalui dunia maya.

“Jangan mudah percaya kepada orang yang tidak dikenal. Kemudian kendaraan wajib diberi kunci ganda. Ini yang harus menjadi perhatian masyarakat agar tidak menjadi korban berikutnya,” tandasnya. (err/her)

Editor : Hengky Ristanto
#aplikasi pertemanan #curanmor #madiun #Polres Madiun Kota #pencurian motor