Jawa Pos Radar Madiun – Dana bantuan politik (banpol) untuk partai politik pemilik kursi DPRD Kota Madiun segera cair.
Pemkot Madiun menyiapkan anggaran sebesar Rp 948,5 juta dari APBD 2026 yang akan disalurkan kepada sembilan partai politik dalam waktu dekat.
Proses pencairan kini tinggal menunggu tahapan pembayaran setelah seluruh administrasi dan persyaratan dinyatakan rampung.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Madiun Subakri mengatakan, seluruh tahapan pencairan telah selesai.
Saat ini berkas tinggal diajukan ke Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) untuk proses pembayaran.
“Semua tahapan sudah selesai. Kami usahakan secepatnya bisa cair,” ujarnya, Minggu (7/6).
Penyaluran dana banpol tahun ini masih menggunakan skema yang sama seperti sebelumnya, yakni Rp 8.500 per suara sah hasil Pemilu 2024.
Besaran bantuan yang diterima masing-masing partai ditentukan berdasarkan jumlah suara yang berhasil diraih pada pemilu legislatif lalu.
Dari sembilan partai penerima, Partai Perindo memperoleh alokasi dana terbesar.
Partai tersebut menerima Rp 131,69 juta berdasarkan raihan 15.494 suara.
Posisi kedua ditempati Partai Golkar dengan bantuan sebesar Rp 126,59 juta dari 14.893 suara.
Disusul Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang menerima Rp 119,69 juta berdasarkan perolehan 14.082 suara.
Selain ketiga partai tersebut, bantuan juga diberikan kepada PDI Perjuangan sebesar Rp 112,65 juta, PSI Rp 104,97 juta, Demokrat Rp 106,84 juta, PKS Rp 97,08 juta, Gerindra Rp 88,81 juta, dan NasDem Rp 60,18 juta.
Subakri menjelaskan, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah diterima.
Persetujuan kepala daerah juga sudah terbit sehingga tidak ada lagi hambatan administratif dalam proses pencairan.
“Sekarang tinggal proses pengajuan pembayaran ke BKAD,” jelasnya.
Sesuai ketentuan yang berlaku, dana bantuan politik wajib digunakan untuk kegiatan pendidikan politik bagi kader maupun masyarakat serta mendukung operasional sekretariat partai.
Penggunaan dana tersebut juga harus dipertanggungjawabkan melalui laporan resmi dan akan diaudit sesuai regulasi yang berlaku.
“Penggunaannya untuk pengembangan partai politik sesuai regulasi,” pungkasnya. (err/her)
Editor : Hengky Ristanto