Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Legalitas Lahan Belum Tuntas, Pembangunan Kantor Baru Kemenhaj Kota Madiun Molor

Erlita H • Minggu, 7 Juni 2026 | 16:00 WIB
Tim Kementerian Haji Kota Madiun bersama petugas Barang Milik Negara (BMN) meninjau lokasi calon kantor baru yang masih menunggu penyelesaian proses pengalihan aset dan legalitas lahan. FOTO: KEMENHAJ KOTA MADIUN
Tim Kementerian Haji Kota Madiun bersama petugas Barang Milik Negara (BMN) meninjau lokasi calon kantor baru yang masih menunggu penyelesaian proses pengalihan aset dan legalitas lahan. FOTO: KEMENHAJ KOTA MADIUN

Jawa Pos Radar Madiun – Rencana pembangunan kantor baru Kementerian Haji (Kemenhaj) Kota Madiun masih menghadapi hambatan administratif.

Hingga awal Juni ini, proyek senilai Rp 2,1 miliar tersebut belum bisa dimulai karena proses legalitas lahan dan pengalihan aset belum rampung.

Padahal, anggaran pembangunan telah dialokasikan pada tahun ini.

Jika proses administrasi tidak segera selesai, dana yang disiapkan berpotensi tidak terserap sesuai jadwal.

Kepala Kemenhaj Kota Madiun Datik Ardiyah mengatakan, saat ini proses pengalihan aset dari Pemkot Madiun ke Kemenhaj masih berlangsung.

Untuk mempercepat penyelesaian, tim Barang Milik Negara (BMN) telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi.

“Doakan saja mudah-mudahan ini cepat selesai,” ujarnya, Minggu (7/6).

Menurut Datik, legalitas tanah menjadi syarat utama sebelum pembangunan fisik dapat dilaksanakan.

Lahan seluas 1.045 meter persegi yang disiapkan hingga kini masih tercatat sebagai aset milik Pemkot Madiun.

Karena itu, seluruh tahapan administrasi harus diselesaikan terlebih dahulu, mulai dari proses serah terima aset, penyusunan berita acara, hingga penerbitan sertifikat atas nama instansi yang berwenang.

“Jika proses administrasi molor, anggaran pembangunan yang telah dialokasikan tahun ini berpotensi tidak terserap,” ungkapnya.

Datik menjelaskan, Kemenhaj Kota Madiun terus berkoordinasi dengan berbagai pihak agar proses pengalihan aset dapat berjalan lebih cepat.

Sementara itu, pelaksanaan pembangunan fisik sepenuhnya menjadi kewenangan Kantor Wilayah Kementerian Agama yang menangani proyek tersebut.

“Semua proses pembangunan ada di Kanwil. Kami mendampingi terkait penyelesaian legalitas tanah dan bangunan,” katanya.

Selain persoalan status lahan, bangunan lama yang berdiri di lokasi juga harus terlebih dahulu dihapus dari daftar aset Pemkot Madiun sebelum proses serah terima dapat dilakukan.

Jika seluruh tahapan administrasi selesai, kantor baru Kemenhaj Kota Madiun akan dibangun dengan konsep pelayanan yang ramah bagi kelompok lanjut usia.

Desain bangunan dirancang untuk memudahkan akses masyarakat, terutama calon jemaah haji lansia yang menjadi pengguna layanan utama.

Meski sempat direncanakan memiliki dua lantai, sebagian besar layanan publik nantinya akan ditempatkan di lantai dasar agar lebih mudah dijangkau oleh masyarakat dan calon jemaah haji lanjut usia. (err/her)

Editor : Hengky Ristanto
#BMN #aset Pemkot Madiun #kemenhaj kota madiun #kantor kemenhaj #jemaah haji