Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Maidi Bantah CSR TPA Winongo Terkait Perizinan, Sebut untuk Atasi Darurat Sampah

Hengky Ristanto • Kamis, 11 Juni 2026 | 22:30 WIB
BERI KETERANGAN: Wali Kota Madiun nonaktif Maidi memberikan keterangan usai sidang perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya dan menegaskan dana CSR untuk TPA Winongo tidak berkaitan dengan proses perizinan perusahaan. BAGAS BIMANTARA/RADAR MADIUN
BERI KETERANGAN: Wali Kota Madiun nonaktif Maidi memberikan keterangan usai sidang perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya dan menegaskan dana CSR untuk TPA Winongo tidak berkaitan dengan proses perizinan perusahaan. BAGAS BIMANTARA/RADAR MADIUN

Jawa Pos Radar Madiun – Wali Kota Madiun nonaktif Maidi memberikan tanggapan usai menjalani sidang perdana perkara dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (11/6).

Terkait dakwaan KPK mengenai pengumpulan dana corporate social responsibility (CSR) untuk penanganan TPA Winongo, Maidi menegaskan bantuan tersebut dilakukan untuk mengatasi kondisi darurat sampah yang saat itu dihadapi Kota Madiun.

Menurut Maidi, langkah tersebut berawal dari adanya perhatian dan peringatan pemerintah pusat terhadap kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Winongo yang dinilai berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan.

“TPA saat itu dalam kondisi darurat sesuai surat dari Menteri Lingkungan Hidup. Kota Madiun menjadi salah satu dari 13 daerah di Indonesia yang mendapat perhatian khusus,” ujarnya.

Maidi menjelaskan, kondisi TPA saat itu berisiko menimbulkan pencemaran udara, pencemaran air, hingga dampak lingkungan lain yang dapat membahayakan masyarakat apabila tidak segera ditangani.

Karena itu, Pemkot Madiun berupaya mempercepat penanganan persoalan tersebut dengan melibatkan sejumlah perusahaan melalui program tanggung jawab sosial atau CSR.

Dalam keterangannya, Maidi membantah tudingan bahwa dana CSR yang dikumpulkan memiliki hubungan dengan proses perizinan perusahaan di lingkungan Pemkot Madiun.

Menurut dia, bantuan tersebut murni ditujukan untuk mendukung penanganan persoalan lingkungan dan tidak pernah dijadikan syarat penerbitan izin usaha.

“CSR tidak menjadi syarat perizinan. Tidak ada hubungannya dengan perizinan,” tegasnya.

Maidi mengatakan langkah darurat tersebut dilakukan karena pemerintah daerah harus segera mengambil tindakan setelah menerima sejumlah peringatan terkait kondisi TPA Winongo.

“Kalau tidak segera melangkah, pencemaran itu bisa membahayakan masyarakat,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Maidi juga menyampaikan pesan singkat kepada masyarakat Kota Madiun di tengah proses hukum yang sedang dijalaninya.

“Doakan saya sehat,” ucapnya. (err/her)

Editor : Hengky Ristanto
#CSR Kota Madiun #Maidi #sidang Tipikor Surabaya #kpk #TPA Winongo