Jawa Pos Radar Madiun – Pemerintah Kota Madiun memastikan perlindungan jaminan sosial bagi petugas lapangan yang terlibat dalam pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui penyerahan simbolis kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada petugas sensus dalam Apel Siaga Sensus Ekonomi 2026 di halaman The Sun Hotel Madiun.
Penyerahan kartu dilakukan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Madiun F. Bagus Panuntun didampingi Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Madiun Sevi Renita Setyaningrum.
Pada kesempatan yang sama, petugas sensus juga dilepas untuk menjalankan tugas pendataan ekonomi di seluruh wilayah Kota Madiun.
Perlindungan tersebut merupakan hasil kerja sama antara Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Madiun dan BPJS Ketenagakerjaan.
Seluruh petugas Sensus Ekonomi 2026 mendapatkan perlindungan melalui dua program utama, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Program perlindungan berlaku selama masa pelaksanaan sensus yang berlangsung hingga 31 Agustus 2026.
Dengan perlindungan tersebut, petugas diharapkan dapat bekerja lebih tenang dan fokus saat melakukan pendataan di lapangan.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Madiun, Sevi Renita Setyaningrum, mengatakan petugas sensus memiliki tingkat mobilitas yang tinggi karena harus berinteraksi langsung dengan masyarakat serta menjangkau berbagai lokasi pendataan.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Kerudung Anak Terbaik, Jilbab Anti Gerah untuk Sekolah dan Mengaji
Kondisi tersebut membuat risiko kerja di lapangan tidak dapat diabaikan.
Menurutnya, jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi instrumen penting untuk memberikan rasa aman kepada petugas selama menjalankan tugas negara.
Selain itu, perlindungan tersebut juga menjadi bentuk kepedulian terhadap keselamatan dan kesejahteraan pekerja.
Sevi mengapresiasi langkah BPS Kota Madiun yang telah mengikutsertakan seluruh petugas sensus dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Upaya tersebut dinilai sejalan dengan misi memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja.
“Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi bagian penting agar petugas dapat fokus menjalankan pendataan dan terlindungi dari risiko selama bertugas,” ujarnya.
Dengan dukungan perlindungan tersebut, proses pendataan Sensus Ekonomi 2026 diharapkan berjalan optimal dan menghasilkan data yang akurat, valid, serta berkualitas sebagai dasar penyusunan kebijakan pembangunan daerah.
Sementara itu, BPJS Ketenagakerjaan Madiun mencatat penyaluran manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian sepanjang Januari hingga Mei 2026 mencapai Rp15,01 miliar.
Dari total tersebut, manfaat JKK yang telah disalurkan mencapai Rp6,04 miliar kepada 2.752 peserta.
Sedangkan manfaat JKM tercatat sebesar Rp8,97 miliar yang diberikan kepada 511 ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Data tersebut menunjukkan pentingnya keberadaan program jaminan sosial ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan bagi pekerja dan keluarganya ketika menghadapi risiko kerja maupun musibah yang tidak terduga. (*)
Editor : Mizan Ahsani