Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Siapkan Eksepsi, Thariq Megah Pertanyakan Penerima Manfaat Aliran Dana dalam Dakwaan KPK

Hengky Ristanto • Sabtu, 13 Juni 2026 | 08:54 WIB
SIAPKAN EKSEPSI: Terdakwa Thariq Megah berdiskusi dengan kuasa hukumnya, Mursid Mudiantoro, usai persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya. BAGAS BIMANTARA/RADAR MADIUN
SIAPKAN EKSEPSI: Terdakwa Thariq Megah berdiskusi dengan kuasa hukumnya, Mursid Mudiantoro, usai persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya. BAGAS BIMANTARA/RADAR MADIUN

Jawa Pos Radar Madiun – Tim kuasa hukum terdakwa kasus dugaan korupsi, Thariq Megah, menyiapkan nota keberatan atau eksepsi atas surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (11/6).

Kuasa hukum Thariq, Mursid Mudiantoro, menilai dakwaan yang disusun penuntut umum belum menguraikan secara rinci konstruksi tindak pidana yang dituduhkan kepada kliennya.

Menurut dia, dakwaan masih bersifat umum dan belum menjelaskan secara spesifik peran maupun tindakan yang diduga dilakukan terdakwa.

“Dalam dakwaan tidak diuraikan secara jelas bagaimana perbuatan pidana itu dilakukan, langkah-langkahnya seperti apa, dan posisi klien kami di mana,” ujarnya, kemarin (12/6).

Mursid menilai dakwaan belum menjelaskan siapa pihak yang menginisiasi, membangun, dan mengelola mekanisme yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.

Padahal, menurutnya, aspek tersebut penting untuk menentukan posisi hukum masing-masing pihak yang terlibat.

Dia mengingatkan bahwa Thariq baru menjabat sebagai Kepala DPUPR Kota Madiun pada 2023.

Sementara rangkaian peristiwa yang disebut dalam dakwaan disebut telah berlangsung sejak 2019.

“Kalau disebut meneruskan, berarti sebelumnya sudah ada sistem yang berjalan. Pertanyaannya, siapa yang membangun, siapa yang menginisiasi, dan siapa yang mengelola mekanisme itu sejak awal,” katanya.

Selain itu, tim kuasa hukum juga akan menguji unsur dugaan suap yang menjadi bagian dari dakwaan KPK.

Menurut Mursid, unsur kesepakatan bersama sebagai karakteristik utama tindak pidana suap harus dibuktikan secara jelas dalam proses persidangan.

Tidak hanya itu, pihaknya juga menyoroti aspek penerima manfaat atau beneficial owner dari aliran dana yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.

Menurut Mursid, dalam perkara tindak pidana korupsi, identifikasi pihak yang menerima manfaat menjadi unsur penting untuk mengungkap konstruksi perkara secara utuh.

“Siapa yang menerima manfaat, siapa yang menguasai dana, dan untuk kepentingan apa dana itu digunakan harus dijelaskan secara jelas,” tegasnya.

Dia menilai penjelasan terkait penggunaan dana yang disebut untuk pembangunan kawasan wisata maupun kebutuhan operasional masih perlu diuji melalui pembuktian di persidangan.

Karena itu, eksepsi yang akan diajukan nantinya difokuskan pada pengujian kedudukan hukum Thariq dalam perkara tersebut.

Mulai dari apakah terdakwa berperan sebagai penginisiasi, pengorganisasi, fasilitator, atau justru pihak yang menerima manfaat dari dugaan tindak pidana yang didakwakan.

“Intinya, kami akan menguji kualitas dan posisi klien kami dalam konstruksi perkara yang dibangun oleh penuntut umum,” tegas Mursid. (err/her)

Editor : Hengky Ristanto
#eksepsi thariq megah #tipikor surabaya #kpk #thariq megah #Korupsi Madiun