Jawa Pos Radar Madiun – Komisi II DPRD Kota Madiun memberikan sejumlah catatan penting terhadap kinerja manajemen Perumdam Tirta Taman Sari menjelang berakhirnya masa jabatan direksi pada 14 Juli mendatang.
Salah satu rekomendasi utama adalah meminta seluruh persoalan keuangan perusahaan dituntaskan sebelum terjadi pergantian kepemimpinan.
Anggota Komisi II DPRD Kota Madiun Ngedi Trisno Yhusianto menegaskan, berbagai kewajiban yang masih menjadi tanggungan perusahaan tidak boleh dibebankan kepada direksi baru tanpa penyelesaian yang jelas.
“Yang menjadi rekomendasi kami, seluruh kewajiban direksi lama, baik terkait utang maupun piutang, harus diselesaikan terlebih dahulu. Jangan ditinggalkan begitu saja karena bisa menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujarnya, Selasa (16/6).
Selain persoalan utang dan piutang, DPRD juga menyoroti sejumlah temuan yang belum memperoleh penjelasan memadai dalam rapat dengar pendapat (RDP).
Salah satunya terkait selisih pencatatan ekuitas neraca atau equity balance yang nilainya mencapai sekitar Rp 2 miliar.
“Nah, selisih itu harus dicari dan dijelaskan. Jangan sampai menjadi temuan yang terus menggantung,” tegasnya.
Komisi II juga memberikan perhatian terhadap pengelolaan usaha air minum dalam kemasan (AMDK) milik Perumdam.
DPRD menilai sistem pengelolaan yang masih menggunakan pola bruto perlu dievaluasi dan diarahkan menjadi sistem netto agar tata kelola usaha lebih transparan dan akuntabel.
Di tengah evaluasi terhadap direksi lama, proses seleksi calon direksi baru juga terus berjalan.
Saat ini terdapat lima kandidat yang telah lolos seleksi administrasi dan akan mengikuti tahapan uji kelayakan dan kepatutan (UKK).
Lima kandidat tersebut terdiri atas tiga calon dari internal Perumdam Tirta Taman Sari dan dua calon eksternal.
Namun, DPRD belum memberikan penilaian terhadap masing-masing kandidat karena proses seleksi masih berlangsung.
“Yang mengetahui kapasitas dan kelayakan calon tentu panitia seleksi yang akan melakukan uji kelayakan dan kepatutan,” kata Ngedi.
Menurut dia, direksi baru nantinya harus mengedepankan profesionalisme, integritas, serta moralitas dalam mengelola perusahaan daerah.
Bahkan, apabila hasil UKK menunjukkan tidak ada kandidat yang memenuhi standar yang diharapkan, DPRD menilai opsi membuka kembali proses seleksi layak dipertimbangkan.
Langkah tersebut pernah dilakukan dalam proses seleksi direksi Perumda BPR Bank Daerah Kota Madiun.
Meski demikian, Ngedi menilai tantangan terbesar direksi baru bukan berada pada aspek pelayanan maupun operasional perusahaan.
Sebab, layanan Perumdam selama ini dinilai berjalan cukup baik.
Pekerjaan rumah yang mendesak justru berada pada pembenahan tata kelola keuangan perusahaan.
“Kalau operasional tidak ada masalah. Yang menjadi pekerjaan rumah adalah tata kelola keuangan yang masih perlu disempurnakan. Itu yang harus dibereskan direksi baru nanti,” tandasnya. (err/her)
Editor : Hengky Ristanto