Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Bea Cukai Madiun Musnahkan 4,63 Juta Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Rp 4,27 Miliar

Hengky Ristanto • Rabu, 17 Juni 2026 | 16:52 WIB
Kepala Kantor Bea dan Cukai Madiun Heru Djatmika Sunindya menunjukkan barang bukti rokok ilegal sebelum dimusnahkan. BAGAS BIMANTARA/RADAR MADIUN
Kepala Kantor Bea dan Cukai Madiun Heru Djatmika Sunindya menunjukkan barang bukti rokok ilegal sebelum dimusnahkan. BAGAS BIMANTARA/RADAR MADIUN

Jawa Pos Radar Madiun – Upaya memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Madiun Raya terus digencarkan.

Kantor Bea dan Cukai Madiun memusnahkan 4,63 juta batang rokok ilegal hasil penindakan sepanjang Juli 2025 hingga awal 2026 dengan nilai barang mencapai Rp 6,71 miliar.

Dari penindakan tersebut, negara berhasil diselamatkan dari potensi kerugian penerimaan sebesar Rp 4,27 miliar.

Pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti yang telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) berdasarkan 20 Surat Keputusan Penetapan BMN Kepabeanan dan Cukai.

Kegiatan pemusnahan simbolis digelar di Kantor Bea dan Cukai Madiun, Rabu (17/6).

Kepala Kantor Bea dan Cukai Madiun Heru Djatmika Sunindya mengatakan, jutaan batang rokok ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil serangkaian operasi penindakan yang dilakukan petugas dalam beberapa bulan terakhir.

“Yang dimusnahkan sekitar 4,6 juta batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara yang berhasil diamankan sekitar Rp 4,2 miliar,” ujarnya.

Menurut Heru, sebagian besar barang bukti berasal dari jalur distribusi dan perlintasan yang melintasi wilayah Madiun Raya.

Jalur tol menjadi salah satu titik utama pengawasan karena sering dimanfaatkan untuk mengirim rokok ilegal dalam jumlah besar.

Selain melalui kendaraan angkutan berat, petugas juga menemukan pengiriman rokok ilegal menggunakan bus malam, perusahaan jasa titipan, hingga dijual secara eceran di warung-warung.

Sebanyak 4,63 juta batang rokok ilegal senilai Rp 6,71 miliar dimusnahkan untuk menyelamatkan potensi kerugian negara Rp 4,27 miliar. BAGAS BIMANTARA/RADAR MADIUN
Sebanyak 4,63 juta batang rokok ilegal senilai Rp 6,71 miliar dimusnahkan untuk menyelamatkan potensi kerugian negara Rp 4,27 miliar. BAGAS BIMANTARA/RADAR MADIUN

“Sebagian besar hasil penindakan berasal dari jalur perlintasan. Madiun bukan daerah produsen rokok ilegal, tetapi menjadi daerah pemasaran dan distribusi,” katanya.

Karena itu, pengawasan di ruas tol terus diperkuat.

Bea dan Cukai juga menggandeng perusahaan jasa titipan serta ekspedisi guna mempersempit ruang gerak pelaku distribusi rokok ilegal.

Kerja sama tersebut dilakukan agar informasi terkait pengiriman barang mencurigakan dapat diketahui lebih cepat sehingga memudahkan proses penindakan.

“Kami melakukan kerja sama dengan pihak jasa titipan, baik di sisi penerimaan maupun pengiriman barang,” jelas Heru.

Data Kantor Bea dan Cukai Madiun menunjukkan hingga Mei 2026 telah dilakukan 47 kali penindakan terhadap peredaran rokok ilegal.

Dari operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan 7.453.440 batang rokok ilegal.

Nilai potensi kerugian negara yang berhasil dicegah dari seluruh penindakan tersebut mencapai Rp 7,11 miliar.

Di sisi lain, kinerja penerimaan negara juga menunjukkan tren positif.

Hingga Mei 2026, Kantor Bea dan Cukai Madiun telah menghimpun penerimaan sebesar Rp 457,98 miliar atau 32,59 persen dari target tahunan sebesar Rp 1,405 triliun.

Mayoritas penerimaan tersebut berasal dari sektor cukai hasil tembakau yang menjadi salah satu penyumbang terbesar penerimaan negara di wilayah kerja Bea dan Cukai Madiun.

Heru menegaskan pemberantasan rokok ilegal tidak hanya dilakukan melalui penindakan.

Pihaknya juga terus menggencarkan patroli lapangan, operasi pasar, hingga sosialisasi kepada masyarakat bersama pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.

“Kami terus bersinergi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk menekan peredaran rokok ilegal,” tandasnya. (err/her/*)

Editor : Hengky Ristanto
#cukai hasil tembakau #madiun raya #pemusnahan rokok ilegal #rokok ilegal #bea cukai madiun