Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

47 Pejabat Fungsional Dilantik, Pemkot Madiun Fokus pada Kinerja ASN

Erlita H • Jumat, 19 Juni 2026 | 01:40 WIB
Puluhan pejabat fungsional mengikuti pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan di rumah dinas wali kota. BAGAS BIMANTARA/RADAR MADIUN
Puluhan pejabat fungsional mengikuti pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan di rumah dinas wali kota. BAGAS BIMANTARA/RADAR MADIUN

Jawa Pos Radar Madiun – Kinerja menjadi indikator utama dalam penilaian aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Madiun.

Penegasan tersebut disampaikan usai pelantikan dan pengambilan sumpah 47 pejabat fungsional di rumah dinas wali kota, kemarin (18/6).

Plt Wali Kota Madiun F. Bagus Panuntun menegaskan setiap ASN harus mampu menunjukkan kinerja nyata dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Menurutnya, orientasi birokrasi saat ini tidak lagi sekadar menjalankan tugas administratif, tetapi juga memastikan program pembangunan berjalan lebih cepat dan berdampak langsung bagi warga.

“Yang paling penting ASN adalah pelayan masyarakat. Karena itu pelayanan harus maksimal dan kinerja menjadi poin utama dalam penilaian,” ujarnya.

Bagus menilai pejabat fungsional memiliki posisi strategis dalam mendukung kinerja organisasi perangkat daerah (OPD).

Meski tidak menduduki jabatan struktural, kontribusi mereka dinilai sangat penting dalam menjaga kualitas pelayanan publik serta kelancaran pelaksanaan program pemerintah.

Karena itu, seluruh ASN diminta mampu beradaptasi dengan pola kerja yang lebih dinamis dan berorientasi pada hasil.

Pemerintah daerah juga terus mendorong budaya kerja profesional yang menempatkan capaian kinerja sebagai dasar evaluasi pegawai.

Di sisi lain, Bagus memastikan proses pengisian sejumlah jabatan struktural yang masih kosong terus berjalan.

Posisi yang akan diisi meliputi kepala bidang, subkoordinator, hingga beberapa jabatan pimpinan tinggi pratama.

“Untuk jabatan yang kosong tinggal menunggu petunjuk lebih lanjut. Insya Allah prosesnya sudah berjalan,” katanya.

Terkait kebutuhan ASN ke depan, pemkot akan melakukan evaluasi bersama BKPSDM untuk menghitung kebutuhan riil organisasi sebelum mengajukan usulan formasi baru.

Selain persoalan SDM, Bagus juga menyinggung implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Berdasarkan ketentuan tersebut, porsi belanja pegawai daerah dibatasi maksimal 30 persen dari total APBD.

Saat ini, belanja pegawai Kota Madiun masih berada di kisaran 37 persen.

Namun, pemerintah daerah memperoleh relaksasi penyesuaian selama lima tahun untuk memenuhi ketentuan tersebut.

“Kami terus berkomunikasi dengan Kemendagri dan menyiapkan berbagai inovasi agar target belanja pegawai maksimal 30 persen bisa tercapai,” tandasnya. (err/her)

Editor : Hengky Ristanto
#bkpsdm kota madiun #kota madiun #belanja pegawai #asn #Pemkot Madiun