Jawa Pos Radar Madiun – Persidangan perkara dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi memasuki tahap pembuktian.
Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya kemarin (18/6), Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menghadirkan 11 saksi untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Para saksi yang dihadirkan berasal dari unsur pemerintah daerah, pelaku usaha, hingga kalangan akademisi.
Mereka dihadirkan untuk memperkuat pembuktian perkara yang juga menyeret terdakwa Rochim Rudianto.
Saksi yang hadir antara lain Kepala BKAD Kota Madiun Sudandi, Kasubbid Penatausahaan Aset BKAD RR Nirma Widyastuti, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Madiun Ali Masngudi, Komisaris Utama PT Hemas Buana Indonesia Sugeng Prawoto, Direktur PT Hemas Buana Indonesia Dessy Prayudya Fabella, Komisaris Berkah Usaha Mandiri Puri Majapahit Joko Wijayanto, serta Direktur CV Mutiara Agung Srikayatin.
Selain itu, JPU juga menghadirkan Direktur PT Hasta Bangun Nusantara Heru Hermanto, Wakil Ketua Yayasan Bhakti Husada Mulia Umar Said, Dosen STIKES Bhakti Husada Mulia Edi Bachrun, serta Ketua DPD REI Komisariat Madiun Mohamad Ali Fauzi.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ernawati Anwar.
Pada sesi awal, empat saksi yakni Sugeng Prawoto, Dessy Prayudya Fabella, Srikayatin, dan Edi Bachrun terlebih dahulu diambil sumpah sebelum memberikan kesaksian.
Majelis hakim mengingatkan seluruh saksi agar menyampaikan keterangan secara jujur sesuai fakta yang diketahui.
“Sampaikan apa adanya, sesuai yang sebenarnya,” ujar hakim.
Dalam pemeriksaan tersebut, jaksa mendalami hubungan para saksi dengan Maidi maupun Rochim Rudianto.
Pertanyaan juga mengarah pada intensitas komunikasi serta keterkaitan para saksi dengan perkara yang sedang disidangkan.
Pendalaman itu dilakukan untuk memetakan dugaan aliran dana serta mengetahui peran masing-masing pihak yang berkaitan dengan perkara korupsi tersebut.
Sementara itu, pada hari yang sama, Pengadilan Tipikor Surabaya juga menggelar sidang terpisah dengan terdakwa Kepala DPUPR Kota Madiun nonaktif Thariq Megah.
Sidang yang dimulai pukul 10.00 WIB tersebut beragenda pembacaan tanggapan JPU KPK atas eksepsi atau nota keberatan yang diajukan pihak terdakwa. (err/her)
Editor : Hengky Ristanto