Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Cara Registrasi IMEI agar HP Impor Bisa Pakai SIM Indonesia, Ini Panduan Lengkap dari Bea Cukai

Dony Christiandi • Sabtu, 20 Juni 2026 | 14:27 WIB
Perangkat telekomunikasi dari luar negeri wajib melakukan registrasi IMEI agar dapat menggunakan kartu SIM Indonesia.
Perangkat telekomunikasi dari luar negeri wajib melakukan registrasi IMEI agar dapat menggunakan kartu SIM Indonesia.

Jawa Pos Radar Madiun – Masyarakat yang membeli atau membawa perangkat telekomunikasi dari luar negeri wajib melakukan registrasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) agar perangkat tersebut dapat menggunakan kartu SIM Indonesia.

Kantor Bea dan Cukai Madiun menjelaskan, registrasi IMEI berlaku untuk sejumlah perangkat telekomunikasi yang diperoleh dari luar daerah pabean, seperti handphone, komputer genggam berbasis seluler, dan tablet.

Registrasi dilakukan sebagai bagian dari pengendalian perangkat telekomunikasi sekaligus memastikan perangkat yang digunakan telah memenuhi ketentuan yang berlaku di Indonesia.

Baca Juga: Kirab Panji Persatuan Buka Hari Jadi Kota Madiun Ke-108, Obor Menyala Sebulan

Perangkat yang Wajib Registrasi IMEI

Perangkat yang wajib didaftarkan meliputi:

Tanpa registrasi IMEI, perangkat yang dibawa dari luar negeri tidak dapat menggunakan jaringan operator seluler di Indonesia.

Dokumen yang Harus Disiapkan

Sebelum melakukan registrasi IMEI, pemilik perangkat harus menyiapkan beberapa dokumen, antara lain:

Dokumen tersebut digunakan sebagai dasar verifikasi oleh petugas Bea Cukai.

Baca Juga: Stok Batu Bara PLTU Pacitan Tinggal Dua Hari, PLN Siapkan Pasokan Tambahan

Cara Registrasi IMEI di Kawasan Pabean

Registrasi IMEI dapat dilakukan saat penumpang tiba di Indonesia melalui kawasan pabean atau terminal kedatangan internasional.

Langkah-langkahnya meliputi:

  1. Mengunduh aplikasi All Indonesia atau mengakses laman allindonesia.imigrasi.go.id.
  2. Mengisi formulir registrasi IMEI.
  3. Mendapatkan kode QR registrasi.
  4. Menunjukkan kode QR kepada petugas Bea Cukai.
  5. Menyerahkan paspor, tiket perjalanan, dan perangkat yang akan didaftarkan.
  6. Menunggu persetujuan aktivasi dari petugas Bea Cukai.

Tarif Bea Masuk dan Pajak

Perangkat telekomunikasi yang dibawa dari luar negeri dapat dikenakan pungutan impor berupa:

Pemerintah memberikan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor dengan nilai maksimal USD 500 apabila registrasi dilakukan di dalam kawasan pabean atau terminal kedatangan internasional.

Baca Juga: Hasil Piala Dunia 2026 Brasil vs Haiti: Selecao Menang 3-0, Cunha Brace 

Registrasi IMEI di Luar Kawasan Pabean

Bagi penumpang yang belum sempat melakukan registrasi saat tiba di Indonesia, pendaftaran masih dapat dilakukan melalui kantor Bea Cukai terdekat sesuai domisili.

Namun terdapat sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi. Registrasi wajib dilakukan paling lambat 60 hari sejak tanggal kedatangan di Indonesia.

Pemohon terlebih dahulu harus melengkapi formulir registrasi IMEI secara daring. Setelah itu, dokumen permohonan diserahkan ke kantor Bea Cukai dengan melampirkan:

  1. Tanda terima registrasi berupa barcode atau QR Code hasil pendaftaran.
  2. Tiket perjalanan atau dokumen lain yang membuktikan riwayat perjalanan dari luar negeri.
  3. Bukti pembayaran atau bukti pembelian perangkat (jika ada).
  4. Perangkat telekomunikasi yang akan didaftarkan.

Berbeda dengan registrasi di kawasan pabean, pendaftaran IMEI yang dilakukan di luar kawasan pabean tidak memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk maupun pajak dalam rangka impor.

Registrasi IMEI Barang Kiriman

Untuk perangkat telekomunikasi yang masuk melalui mekanisme barang kiriman, registrasi IMEI dilakukan oleh penyelenggara pos atau perusahaan jasa titipan saat proses customs clearance di kantor pabean pemasukan.

Dengan demikian, pemilik barang tidak perlu melakukan registrasi secara mandiri karena proses dilakukan oleh penyelenggara jasa pengiriman.

Baca Juga: Raih 113 Suara, Indonesia Terpilih Jadi Anggota Komite Warisan Budaya Takbenda UNESCO 2026-2030

Perubahan Data IMEI

Apabila terjadi kesalahan saat proses registrasi IMEI, pemilik perangkat dapat mengajukan perubahan data kepada kantor Bea Cukai tempat registrasi awal dilakukan.

Permohonan harus diajukan dengan melampirkan dokumen pendukung paling lambat 30 hari sejak tanggal persetujuan registrasi IMEI.

Selanjutnya petugas Bea Cukai akan melakukan penelitian dokumen dengan jangka waktu maksimal dua hari kerja.

Apabila disetujui, pejabat Bea Cukai akan melakukan penyesuaian data IMEI pada sistem Bea Cukai.

Aktivasi dan Layanan Pengaduan

Setelah registrasi disetujui, aktivasi perangkat menggunakan kartu SIM Indonesia dapat dilakukan paling lambat dalam waktu 2 x 24 jam.

Apabila mengalami kendala layanan telekomunikasi, masyarakat dapat menghubungi layanan pelanggan operator seluler masing-masing.

Sementara untuk informasi terkait kebijakan dan regulasi pengendalian IMEI secara nasional, masyarakat dapat menghubungi Call Center Komdigi di nomor 159.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai registrasi IMEI, masyarakat dapat menghubungi:

Masyarakat juga dapat datang langsung ke Kantor Bea Cukai Madiun untuk memperoleh pendampingan dan informasi terkait registrasi IMEI perangkat telekomunikasi yang dibawa dari luar negeri. (dce/*)

Editor : Dony Christiandi
#regristasi imei #hp impor #cara daftar imei #bea cukai #bea cukai madiun