Jawa Pos Radar Madiun – Masyarakat yang membeli atau membawa perangkat telekomunikasi dari luar negeri wajib melakukan registrasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) agar perangkat tersebut dapat menggunakan kartu SIM Indonesia.
Kantor Bea dan Cukai Madiun menjelaskan, registrasi IMEI berlaku untuk sejumlah perangkat telekomunikasi yang diperoleh dari luar daerah pabean, seperti handphone, komputer genggam berbasis seluler, dan tablet.
Registrasi dilakukan sebagai bagian dari pengendalian perangkat telekomunikasi sekaligus memastikan perangkat yang digunakan telah memenuhi ketentuan yang berlaku di Indonesia.
Baca Juga: Kirab Panji Persatuan Buka Hari Jadi Kota Madiun Ke-108, Obor Menyala Sebulan
Perangkat yang Wajib Registrasi IMEI
Perangkat yang wajib didaftarkan meliputi:
- Handphone
- Komputer genggam berbasis seluler
- Tablet berbasis seluler
Tanpa registrasi IMEI, perangkat yang dibawa dari luar negeri tidak dapat menggunakan jaringan operator seluler di Indonesia.
Dokumen yang Harus Disiapkan
Sebelum melakukan registrasi IMEI, pemilik perangkat harus menyiapkan beberapa dokumen, antara lain:
- Paspor asli
- Tiket perjalanan atau dokumen lain yang membuktikan riwayat perjalanan
- Bukti pembayaran pembelian perangkat (jika ada)
Dokumen tersebut digunakan sebagai dasar verifikasi oleh petugas Bea Cukai.
Baca Juga: Stok Batu Bara PLTU Pacitan Tinggal Dua Hari, PLN Siapkan Pasokan Tambahan
Cara Registrasi IMEI di Kawasan Pabean
Registrasi IMEI dapat dilakukan saat penumpang tiba di Indonesia melalui kawasan pabean atau terminal kedatangan internasional.
Langkah-langkahnya meliputi:
- Mengunduh aplikasi All Indonesia atau mengakses laman allindonesia.imigrasi.go.id.
- Mengisi formulir registrasi IMEI.
- Mendapatkan kode QR registrasi.
- Menunjukkan kode QR kepada petugas Bea Cukai.
- Menyerahkan paspor, tiket perjalanan, dan perangkat yang akan didaftarkan.
- Menunggu persetujuan aktivasi dari petugas Bea Cukai.
Tarif Bea Masuk dan Pajak
Perangkat telekomunikasi yang dibawa dari luar negeri dapat dikenakan pungutan impor berupa:
- Bea Masuk sebesar 10 persen dari nilai impor.
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen dari nilai impor.
Pemerintah memberikan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor dengan nilai maksimal USD 500 apabila registrasi dilakukan di dalam kawasan pabean atau terminal kedatangan internasional.
Baca Juga: Hasil Piala Dunia 2026 Brasil vs Haiti: Selecao Menang 3-0, Cunha Brace
Registrasi IMEI di Luar Kawasan Pabean
Bagi penumpang yang belum sempat melakukan registrasi saat tiba di Indonesia, pendaftaran masih dapat dilakukan melalui kantor Bea Cukai terdekat sesuai domisili.
Namun terdapat sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi. Registrasi wajib dilakukan paling lambat 60 hari sejak tanggal kedatangan di Indonesia.
Pemohon terlebih dahulu harus melengkapi formulir registrasi IMEI secara daring. Setelah itu, dokumen permohonan diserahkan ke kantor Bea Cukai dengan melampirkan:
- Tanda terima registrasi berupa barcode atau QR Code hasil pendaftaran.
- Tiket perjalanan atau dokumen lain yang membuktikan riwayat perjalanan dari luar negeri.
- Bukti pembayaran atau bukti pembelian perangkat (jika ada).
- Perangkat telekomunikasi yang akan didaftarkan.
Berbeda dengan registrasi di kawasan pabean, pendaftaran IMEI yang dilakukan di luar kawasan pabean tidak memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk maupun pajak dalam rangka impor.
Registrasi IMEI Barang Kiriman
Untuk perangkat telekomunikasi yang masuk melalui mekanisme barang kiriman, registrasi IMEI dilakukan oleh penyelenggara pos atau perusahaan jasa titipan saat proses customs clearance di kantor pabean pemasukan.
Dengan demikian, pemilik barang tidak perlu melakukan registrasi secara mandiri karena proses dilakukan oleh penyelenggara jasa pengiriman.
Baca Juga: Raih 113 Suara, Indonesia Terpilih Jadi Anggota Komite Warisan Budaya Takbenda UNESCO 2026-2030
Perubahan Data IMEI
Apabila terjadi kesalahan saat proses registrasi IMEI, pemilik perangkat dapat mengajukan perubahan data kepada kantor Bea Cukai tempat registrasi awal dilakukan.
Permohonan harus diajukan dengan melampirkan dokumen pendukung paling lambat 30 hari sejak tanggal persetujuan registrasi IMEI.
Selanjutnya petugas Bea Cukai akan melakukan penelitian dokumen dengan jangka waktu maksimal dua hari kerja.
Apabila disetujui, pejabat Bea Cukai akan melakukan penyesuaian data IMEI pada sistem Bea Cukai.
Aktivasi dan Layanan Pengaduan
Setelah registrasi disetujui, aktivasi perangkat menggunakan kartu SIM Indonesia dapat dilakukan paling lambat dalam waktu 2 x 24 jam.
Apabila mengalami kendala layanan telekomunikasi, masyarakat dapat menghubungi layanan pelanggan operator seluler masing-masing.
Sementara untuk informasi terkait kebijakan dan regulasi pengendalian IMEI secara nasional, masyarakat dapat menghubungi Call Center Komdigi di nomor 159.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai registrasi IMEI, masyarakat dapat menghubungi:
- Call Center Bea Cukai: 1500225
- WhatsApp Bea Cukai Madiun: 0811-3010-3000
- Media sosial resmi Bea Cukai Madiun (Instagram, X, TikTok, dan YouTube): @beacukaimadiun
- Alamat Kantor Bea Cukai Madiun: Jalan Bolodewo Nomor 1, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun
Masyarakat juga dapat datang langsung ke Kantor Bea Cukai Madiun untuk memperoleh pendampingan dan informasi terkait registrasi IMEI perangkat telekomunikasi yang dibawa dari luar negeri. (dce/*)
Editor : Dony Christiandi