Jawa Pos Radar Madiun - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Madiun kembali turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengawasan.
Kali ini, petugas otoritas kepabeanan tersebut menggelar kegiatan Pemantauan Harga Transaksi Pasar (HTP) khusus untuk produk hasil tembakau.
Kegiatan inspeksi dan pendataan tersebut dilaksanakan secara maraton mulai tanggal 5 hingga 11 Juni 2026 di sejumlah wilayah pengawasan.
Langkah taktis ini merupakan wujud implementasi dari Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-2/BC/2025.
Sisir Lima Wilayah Kecamatan
Petugas Bea Cukai menyisir lima wilayah berbeda, dimulai dari Kecamatan Taman di Kota Madiun pada tanggal 5 Juni.
Tim pengawas kemudian bergerak melanjutkan tugasnya ke Kecamatan Dolopo di Kabupaten Madiun (8 Juni) dan Kecamatan Nawangan di Kabupaten Pacitan (9 Juni).
Rangkaian pemantauan maraton ini diakhiri di Kecamatan Panekan, Kabupaten Magetan (10 Juni) serta Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi pada tanggal 11 Juni.
Dalam pelaksanaannya, tim Bea Cukai mendatangi langsung sejumlah toko dan kios eceran yang telah ditunjuk sebagai sampel pengawasan.
Baca Juga: Cegah Pelanggaran, Bea Cukai Madiun Edukasi Empat Perusahaan Baru di Kawasan Berikat
Cocokkan Harga dan Pita Cukai
Petugas melakukan proses pendataan yang sangat detail terhadap berbagai merek rokok yang dipajang di etalase toko.
Fokus utamanya adalah membandingkan informasi harga jual transaksi di pasaran dengan Harga Jual Eceran (HJE) yang tercetak pada pita cukai.
Petugas juga memeriksa dengan teliti identitas pabrik produsen yang tertera pada setiap kemasan rokok yang dijual oleh pedagang.
Seluruh data lapangan ini nantinya akan diserahkan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai bahan analisis kebijakan tarif cukai nasional.
Edukasi Gempur Rokok Ilegal
Selain menjalankan misi pemantauan harga pasar, momentum blusukan ini juga dimanfaatkan dengan sangat baik untuk memberikan edukasi persuasif.
Petugas memberikan penyuluhan langsung kepada para pengelola toko mengenai ciri-ciri rokok ilegal yang dilarang beredar.
Pedagang diberi pemahaman mendalam tentang bahaya hukum jika nekat menjual produk tembakau yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan.
Melalui pendekatan simpatik ini, Bea Cukai Madiun berharap masyarakat dapat bersinergi kuat dalam upaya memberantas peredaran rokok ilegal di daerah. (*)
Editor : Mizan Ahsani