Jawa Pos Radar Madiun – Modus penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai masih terus terjadi di berbagai daerah. Pelaku biasanya memanfaatkan media sosial, aplikasi pesan singkat, hingga telepon untuk menipu masyarakat dengan dalih pengiriman barang, hadiah, atau pungutan tertentu.
Untuk mencegah semakin banyak korban, Bea Cukai mengimbau masyarakat agar selalu menerapkan prinsip STOP, CEK, dan LAPOR setiap kali menerima informasi atau pesan yang mencurigakan.
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah STOP. Masyarakat diminta tidak terburu-buru mentransfer uang, membalas pesan, maupun mengklik tautan yang dikirim oleh pihak yang tidak dikenal.
Dengan berhenti sejenak, masyarakat memiliki waktu untuk berpikir lebih jernih dan menilai apakah informasi yang diterima masuk akal atau tidak.
Selain itu, masyarakat juga diingatkan untuk tidak mudah panik ketika menerima ancaman atau permintaan pembayaran yang mengatasnamakan Bea Cukai.
Cek Melalui Kanal Resmi
Langkah berikutnya adalah CEK. Setiap informasi yang diterima perlu diverifikasi melalui kanal resmi Bea Cukai.
Masyarakat dapat melakukan pengecekan melalui:
- Contact Center Bea Cukai 1500225
- Media sosial resmi Bea Cukai
- Website resmi beacukai.go.id/amankersama
Verifikasi sangat penting dilakukan untuk memastikan kebenaran informasi sekaligus menghindari risiko menjadi korban penipuan.
Bea Cukai menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu langsung percaya terhadap informasi yang beredar sebelum memperoleh konfirmasi dari sumber resmi.
Segera Laporkan Jika Menemukan Indikasi Penipuan
Apabila menemukan indikasi penipuan, masyarakat diminta segera melakukan LAPOR agar calon korban lain tidak ikut terjebak.
Laporan dapat disampaikan melalui:
- Website beacukai.go.id/amankersama
- Website iasc.ojk.go.id
Pelaporan dari masyarakat akan membantu Bea Cukai mengidentifikasi pola penipuan yang berkembang serta mendukung langkah penindakan terhadap pelaku.
Selain itu, laporan juga dapat menjadi upaya pencegahan agar tidak muncul korban-korban baru akibat modus serupa.
Bea Cukai Madiun Ajak Masyarakat Lebih Waspada
Bea Cukai Madiun mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati terhadap segala bentuk komunikasi yang mengatasnamakan institusi pemerintah maupun petugas Bea Cukai.
Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi:
- Contact Center Bea Cukai: 1500225
- Telepon KPPBC TMP C Madiun: (0351) 462745
- WhatsApp Bea Cukai Madiun: 0811-3010-3000
- Media sosial resmi: @beacukaimadiun
- Website: madiun.beacukai.go.id
Masyarakat juga dapat datang langsung ke Kantor Bea Cukai Madiun di Jalan Bolodewo Nomor 1, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun untuk memperoleh informasi dan layanan resmi terkait kepabeanan dan cukai. (dce)
Editor : Dony Christiandi