Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Gelar Forum Konsolidasi, Bea Cukai Madiun Kupas Tuntas KMK dan PMK DBH CHT Terbaru

Dony Christiandi • Senin, 22 Juni 2026 | 13:29 WIB
KPPBC TMP C Madiun menggelar Forum Konsolidasi DBH CHT untuk menyosialisasikan aturan terbaru pengelolaan dana cukai kepada seluruh Pemda se-Madiun Raya.
KPPBC TMP C Madiun menggelar Forum Konsolidasi DBH CHT untuk menyosialisasikan aturan terbaru pengelolaan dana cukai kepada seluruh Pemda se-Madiun Raya.

Jawa Pos Radar Madiun - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Madiun terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dalam mengelola dana cukai.

Langkah strategis ini diwujudkan melalui penyelenggaraan Forum Konsolidasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) pada hari Rabu (17/6/2026).

Kegiatan krusial ini dihadiri langsung oleh perwakilan pemerintah daerah beserta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengelola DBH CHT dari seluruh wilayah se-Madiun Raya.

Jajaran OPD yang hadir meliputi Bagian Perekonomian, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dari masing-masing daerah.

Kepala KPPBC TMP C Madiun, Heru Djatmika Sunindya, secara resmi membuka acara tersebut sekaligus memberikan arahan pembuka.

Heru menekankan bahwa sinergi antara Bea Cukai dan pemda sangat penting agar pengelolaan dana berjalan tepat sasaran, akuntabel, dan sesuai regulasi.

Baca Juga: Pembangunan Sekolah Rakyat Madiun Capai 86 Persen, Ditarget Rampung Awal Juli

Pembaruan Regulasi Penggunaan Dana

Fokus utama dari forum konsolidasi ini adalah menyosialisasikan dua aturan hukum terbaru yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan.

Aturan pertama adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 22 Tahun 2026 yang mengatur tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.

Regulasi kedua merujuk pada Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 27/MK/BC/2026 mengenai Petunjuk Teknis Kegiatan Penegakan Hukum dalam Rangka Penggunaan DBH CHT.

Materi teknis tersebut dikupas tuntas oleh Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan, Nur Fatichah Soekranhadi, serta Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan, Tamrizi Riawan.

Dalam PMK Nomor 22 Tahun 2026, terdapat sejumlah perluasan kegiatan, terutama kewenangan dana untuk penyimpanan barang kena cukai (BKC) ilegal dan penyelesaian hasil penindakan.

Aturan ini juga memberikan relaksasi penggunaan dana bagi daerah yang terdampak bencana alam, serta mewajibkan daerah target Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) untuk menganggarkan DBH CHT.

Kepala KPPBC TMP C Madiun, Heru Djatmika Sunindya, saat memberikan arahan pembuka.
Kepala KPPBC TMP C Madiun, Heru Djatmika Sunindya, saat memberikan arahan pembuka.

Rincian Persentase Alokasi Anggaran

Dalam pemaparan tersebut, dijelaskan pula skema pembagian persentase alokasi anggaran DBH CHT yang difokuskan pada tiga sektor utama.

Alokasi anggaran untuk bidang kesejahteraan masyarakat 50 persen, kesehatan 40 persen, dan penegakan hukum 10 persen.

Pemerintah daerah diberikan fleksibilitas untuk melakukan pengalihan anggaran antarbidang tersebut dengan menyesuaikan kebutuhan dan ketersediaan dana di masing-masing wilayah.

Baca Juga: Aturan Baru Super League Musim Depan: Klub Bakal Dapat Insentif Jika Rajin Turunkan Pemain Muda

Ketentuan Teknis dan Penilaian Kinerja

Sementara itu, pada sesi bedah KMK Nomor 27/MK/BC/2026, narasumber membeberkan sejumlah ketentuan teknis baru di bidang penegakan hukum.

Salah satu perubahan menonjol adalah peningkatan batasan jumlah peserta sosialisasi tatap muka yang kini ditetapkan dalam rentang 25 hingga 75 orang per kegiatan.

Aturan baru ini juga memberikan fleksibilitas pembahasan perencanaan secara daring maupun luring, serta pengetatan syarat penyediaan sarana dan prasarana pelaksana kegiatan.

Poin paling krusial yang ditekankan adalah mengenai mekanisme penilaian kinerja pemerintah daerah dalam menyerap dan menggunakan DBH CHT.

Indikator penilaian mencakup proses perencanaan kegiatan, sosialisasi ketentuan cukai, operasi pemberantasan rokok ilegal, hingga pengawasan kepemilikan mesin pelinting.

Hasil penilaian kinerja tersebut akan menjadi rapor evaluasi dan penentu utama besaran alokasi DBH CHT yang akan diterima daerah pada tahun berikutnya. (*)

Editor : Mizan Ahsani
#tembakau #bea cukai #kppbc madiun #Dana Bagi Hasil #bea cukai madiun