Jawa Pos Radar Madiun – Puluhan jabatan struktural di lingkungan Pemkot Madiun hingga kini masih belum terisi definitif.
Proses mutasi, rotasi, dan pengisian jabatan masih menunggu persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kondisi tersebut membuat sejumlah aparatur sipil negara (ASN) harus merangkap tugas melalui penunjukan pelaksana tugas (Plt) agar roda pemerintahan tetap berjalan normal.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Madiun Haris Rahmanudin mengatakan seluruh tahapan pengisian jabatan sebenarnya telah diajukan ke pemerintah pusat.
Namun, proses tersebut tidak hanya membutuhkan pertimbangan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), tetapi juga harus mendapatkan persetujuan Kemendagri karena kepala daerah saat ini masih berstatus pelaksana tugas (Plt).
"Semua sudah berproses. Karena posisi kepala daerah masih Plt, ada mekanisme yang harus dilalui dan disampaikan ke Kemendagri," ujarnya, kemarin (22/6).
Menurut Haris, usulan yang diajukan tidak hanya terkait pengisian jabatan kosong, tetapi juga mencakup mutasi dan rotasi pejabat pada berbagai tingkatan.
Mulai dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP), administrator, hingga pengawas.
Saat ini terdapat sekitar 40 jabatan struktural yang belum terisi, mulai level eselon IV hingga eselon II.
Sejumlah posisi strategis yang masih kosong antara lain Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida), Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga (Disbudparpora), Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim), Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Disperpusip), Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR).
Untuk menjaga stabilitas pelayanan publik, pemerintah kota mengoptimalkan pejabat yang ada melalui mekanisme penunjukan Plt.
"Yang ada kami optimalkan. Karena itu dilakukan penunjukan Plt agar kinerja organisasi tetap berjalan," katanya.
Selain fokus pada pengisian jabatan, Pemkot Madiun juga mengusulkan kebutuhan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2026.
Sebanyak 25 formasi diajukan dengan prioritas utama untuk tenaga pendidik dan tenaga kesehatan.
"Kami mengusulkan 25 formasi. Fokusnya guru dan tenaga kesehatan karena itu yang menjadi kebutuhan prioritas," jelas Haris.
Menurut dia, usulan formasi dilakukan secara selektif mengingat komposisi belanja pegawai Kota Madiun masih berada di angka sekitar 37 persen dari total APBD.
Sementara pemerintah pusat menargetkan porsi belanja pegawai maksimal sebesar 30 persen.
Meski demikian, Haris optimistis target tersebut dapat dicapai melalui berbagai penyesuaian, baik dari sisi jumlah pegawai, komponen belanja pegawai, maupun peningkatan pendapatan daerah.
"Insya Allah bisa. Kami menunggu arahan dan kebijakan lebih lanjut dari pemerintah pusat terkait mekanisme relaksasi dan penyesuaiannya," tandasnya. (err/hee)
Editor : Hengky Ristanto