Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Jukir Nakal di Kota Madiun Disemprit, Pengawasan Parkir Diperketat

Erlita H • Rabu, 24 Juni 2026 | 00:45 WIB
Petugas Dishub Kota Madiun bersama kejaksaan dan kepolisian memberikan pembinaan kepada juru parkir di Jalan Perintis Kemerdekaan. ERLITA HERMININGSIH/RADAR MADIUN
Petugas Dishub Kota Madiun bersama kejaksaan dan kepolisian memberikan pembinaan kepada juru parkir di Jalan Perintis Kemerdekaan. ERLITA HERMININGSIH/RADAR MADIUN

Jawa Pos Radar Madiun – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Madiun memperketat pengawasan terhadap juru parkir (jukir) di tepi jalan umum.

Upaya tersebut dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus mencegah pelanggaran yang merugikan masyarakat.

Tak hanya melibatkan petugas dishub, pembinaan juga menggandeng aparat kepolisian dan kejaksaan. 

Kegiatan sosialisasi serta pengawasan dilakukan langsung kepada para jukir di sejumlah titik parkir strategis di Kota Madiun.

Kabid Angkutan Darat Dishub Kota Madiun Gandung Triyanto mengatakan, pembinaan difokuskan pada peningkatan kepatuhan jukir terhadap aturan pelayanan parkir yang berlaku.

“Salah satunya dengan memberikan karcis kepada pengguna jasa parkir, mengenakan atribut resmi Dishub, dan memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat,” ujarnya, kemarin (23/6).

Menurut Gandung, jukir resmi binaan dishub dapat dikenali dari rompi dan atribut berwarna hijau-biru yang telah disediakan pemerintah. 

Selain itu, mereka wajib menyerahkan karcis sebagai bukti pembayaran parkir kepada pengguna jasa.

Saat ini tercatat sebanyak 606 juru parkir resmi berada di bawah pembinaan Dishub Kota Madiun.

Mereka tersebar di berbagai titik parkir tepi jalan umum dan pusat aktivitas masyarakat.

Pengawasan dilakukan secara berkala melalui patroli lapangan maupun kegiatan pembinaan rutin.

Langkah tersebut bertujuan memastikan seluruh jukir menjalankan tugas sesuai ketentuan.

Dishub juga menegaskan tidak akan mentoleransi berbagai bentuk pelanggaran.

Mulai dari tidak mengenakan atribut resmi, tidak memberikan karcis parkir, hingga menarik tarif di luar ketentuan yang telah ditetapkan.

“Kalau ditemukan pelanggaran akan kami panggil untuk diberikan pembinaan dan peringatan,” tegas Gandung.

Selain pengawasan dari pemerintah, masyarakat diminta ikut berpartisipasi mengawasi praktik perparkiran di lapangan.

Warga diimbau melaporkan apabila menemukan jukir yang tidak memberikan karcis atau memungut tarif melebihi aturan.

“Kami berharap masyarakat ikut berperan aktif agar pelayanan parkir semakin tertib dan transparan,” pungkasnya. (err/her)

Editor : Hengky Ristanto
#jukir kota madiun #tarif parkir kota madiun #karcis parkir resmi #penertiban juru parkir #Dishub Kota Madiun