Jawa Pos Radar Madiun – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun mulai mengeksekusi aset milik terpidana korupsi dalam kasus dana talangan PT Industri Kereta Api (INKA).
Langkah tersebut dilakukan untuk memulihkan kerugian negara yang dalam perkara ini mencapai Rp 21,15 miliar dan USD 265.300.
Aset yang disita berupa sebidang tanah dan bangunan seluas 337 meter persegi yang berada di Desa Pondok Pucung, Kecamatan Pondok Aren, Kabupaten Tangerang pada 18 Juni lalu.
Eksekusi dilakukan oleh Tim Jaksa Eksekutor Kejari Kota Madiun terhadap aset milik Tria Natalina, mantan Regional Head Titan Global Capital sekaligus Komisaris PT Chatra Global Indonesia.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Madiun Heru Admojo mengatakan penyitaan dilakukan sebagai tindak lanjut putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
“Terpidana memiliki kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 18,55 miliar dan USD 265.300. Karena belum dipenuhi, jaksa melakukan sita eksekusi terhadap aset yang dimiliki terpidana,” ujarnya, Rabu (24/6).
Kasus korupsi tersebut bermula dari pemberian dana talangan oleh PT INKA dan afiliasinya kepada JV TSG Infrastructure pada 2020.
Dana tersebut diberikan untuk mendukung proyek Engineering, Procurement and Construction (EPC) transportasi dan perkeretaapian di Republik Demokratik Kongo (DRC).
Namun, proyek yang dijanjikan tidak pernah terealisasi.
Berdasarkan putusan pengadilan, perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 21,15 miliar serta USD 265.300.
Dalam perkara tersebut, Tria Natalina dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
Selain pidana badan, terpidana juga diwajibkan membayar uang pengganti.
Jika tidak mampu memenuhi kewajiban tersebut, harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara.
Heru menjelaskan proses penyitaan sempat mendapat keberatan dari pihak ketiga, yakni PT BPR Universal sebagai kreditur pemegang hak tanggungan atas aset tersebut.
Namun keberatan tersebut telah diputus oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya dan seluruh permohonan dinyatakan ditolak.
“Keberatan tersebut telah diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tipikor Surabaya. Hasilnya, permohonan keberatan ditolak seluruhnya dan saat ini pihak ketiga yang beritikat baik sedang mengajukan permohonan Kasasi atas penetapan keberatan ke Mahkamah Agung,” terangnya.
Menurut Heru, ketentuan hukum juga menegaskan bahwa keberatan pihak ketiga tidak dapat menghalangi pelaksanaan sita eksekusi terhadap aset yang telah diputus dalam perkara korupsi.
Saat ini, aset yang telah disita akan diproses lebih lanjut untuk mendukung pemulihan kerugian negara.
Kejari Kota Madiun memastikan proses pelacakan dan penyitaan aset hasil tindak pidana korupsi akan terus dilakukan guna mengoptimalkan pengembalian uang negara.
“Pemulihan kerugian negara menjadi bagian penting dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi. Karena itu kami akan terus melaksanakan putusan pengadilan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tegas Heru. (her)
Editor : Hengky Ristanto