Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Belanja Pegawai Masih 37 Persen APBD, Kota Madiun Hanya Usulkan 25 Formasi CPNS

Erlita H • Rabu, 24 Juni 2026 | 20:36 WIB
Kota Madiun masih menghadapi kebutuhan tenaga pendidik di sejumlah sekolah. DOK RADAR MADIUN
Kota Madiun masih menghadapi kebutuhan tenaga pendidik di sejumlah sekolah. DOK RADAR MADIUN

Jawa Pos Radar Madiun – Pemkot Madiun memilih menahan laju penambahan aparatur sipil negara (ASN) pada 2026.

Di tengah tingginya porsi belanja pegawai yang masih mencapai sekitar 37 persen dari APBD, kebutuhan CPNS tahun depan hanya diusulkan sebanyak 25 formasi.

Seluruh formasi yang diajukan diprioritaskan untuk sektor pelayanan dasar, yakni tenaga pendidik dan tenaga kesehatan (nakes).

Kepala BKPSDM Kota Madiun Haris Rahmanudin mengatakan usulan tersebut telah disampaikan kepada pemerintah pusat dan kini masih menunggu persetujuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

“Sesuai ketentuan yang ada, kami mengajukan 25 formasi. Saat ini masih berproses dan menunggu keputusan dari pemerintah pusat,” ujarnya, Rabu (24/6).

Menurut Haris, jumlah formasi yang diajukan sengaja dibatasi karena harus mempertimbangkan kebutuhan organisasi sekaligus kemampuan fiskal daerah.

Apalagi, pemerintah pusat menetapkan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD.

Sementara Kota Madiun masih berada di kisaran 37 persen.

Karena itu, pemkot hanya mengusulkan formasi yang benar-benar mendesak untuk menjaga kualitas pelayanan publik.

“Yang kami usulkan memang kebutuhan prioritas, yaitu guru dan tenaga kesehatan,” katanya.

Kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari upaya penataan belanja daerah agar lebih sehat dan sesuai dengan ketentuan nasional.

Selain membatasi penambahan pegawai, pemkot juga menyiapkan sejumlah langkah lain untuk menurunkan rasio belanja pegawai.

Di antaranya melalui penyesuaian berbagai komponen belanja serta mendorong peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

Pemkot juga masih menunggu kebijakan relaksasi dari pemerintah pusat terkait mekanisme penyesuaian komposisi belanja daerah.

“Kami masih menunggu arahan dan petunjuk dari pemerintah pusat terkait skema relaksasi tersebut,” jelas Haris.

Dia menegaskan, penurunan rasio belanja pegawai tidak hanya bergantung pada jumlah ASN.

Namun juga dipengaruhi kemampuan daerah meningkatkan pendapatan dan melakukan efisiensi belanja.

“Banyak skema yang bisa dilakukan. Tidak hanya dari sisi jumlah pegawai, tetapi juga penyesuaian belanja dan peningkatan pendapatan daerah sehingga persentasenya bisa turun,” terangnya.

Meski demikian, Haris optimistis target belanja pegawai maksimal 30 persen tetap dapat dicapai tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Insya Allah bisa. Yang terpenting kebutuhan pegawai tetap disesuaikan dengan prioritas dan kemampuan daerah,” pungkasnya. (err/her)

Editor : Hengky Ristanto
#bkpsdm kota madiun #formasi cpns #kota madiun #CPNS 2026 #asn