Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

UCJ Kota Madiun Tembus 48,98 Persen, Pekerja Informal Jadi Tantangan Terbesar

Erlita H • Rabu, 24 Juni 2026 | 20:41 WIB
BPJS Ketenagakerjaan terus memperluas perlindungan pekerja di Kota Madiun. HENGKY RISTANTO/RADAR MADIUN
BPJS Ketenagakerjaan terus memperluas perlindungan pekerja di Kota Madiun. HENGKY RISTANTO/RADAR MADIUN

Jawa Pos Radar Madiun – Kota Madiun mencatat capaian Universal Coverage Jamsostek (UCJ) tertinggi di wilayah Madiun Raya hingga Mei 2026.

Meski demikian, hampir separuh pekerja masih belum terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan, terutama dari sektor informal dan kelompok pekerja rentan.

Data BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madiun menunjukkan cakupan perlindungan tenaga kerja di Kota Madiun telah mencapai 48,98 persen.

Angka tersebut menjadi yang tertinggi dibanding Kabupaten Madiun maupun Magetan serta telah memenuhi target RPJMD 2026.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madiun Sevy Renita Setyaningrum mengatakan capaian tersebut menjadi modal penting untuk memperluas perlindungan pekerja.

Namun, masih banyak pekerja yang belum masuk dalam sistem jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Kalau sesuai target RPJMD 2026, Kota Madiun memang paling tinggi. Namun masih banyak pekerja yang harus mendapatkan perlindungan,” ujarnya Rabu (24/6).

Saat ini tercatat sebanyak 47.129 pekerja aktif menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan di Kota Madiun.

Dari jumlah tersebut, BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan manfaat sebesar Rp 27,5 miliar untuk 1.699 kasus klaim sepanjang periode berjalan.

Selain manfaat perlindungan kerja, BPJS Ketenagakerjaan juga menyalurkan program beasiswa pendidikan bagi anak peserta.

Hingga saat ini, sebanyak 88 anak telah menerima bantuan pendidikan dengan total nilai mencapai Rp 483 juta.

Menurut Sevy, tantangan terbesar dalam perluasan kepesertaan berada pada kelompok pekerja bukan penerima upah (BPU) atau pekerja informal.

Mayoritas berasal dari sektor pertanian dan masuk kategori pekerja rentan pada desil satu hingga lima.

“Yang paling banyak belum terlindungi adalah pekerja informal, terutama pekerja rentan di sektor pertanian,” katanya.

Untuk mempercepat peningkatan kepesertaan, BPJS Ketenagakerjaan menggandeng pemerintah daerah melalui pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Dukungan juga didorong melalui program corporate social responsibility (CSR), donatur individu, hingga lembaga sosial.

Kolaborasi tersebut diharapkan mampu memperluas akses perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi kelompok pekerja yang selama ini belum tersentuh program perlindungan formal.

“Harapannya semakin banyak pekerja rentan yang terlindungi sehingga memiliki jaminan ketika mengalami risiko kerja maupun musibah lainnya,” pungkas Sevy. (err/her)

Editor : Hengky Ristanto
#UCJ #madiun raya #kota madiun #BPJS Ketenagakerjaan #pekerja informal