Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Nilai TKA Susulan SPMB SMA Negeri Kota Madiun Dipersoalkan, 47 Siswa Diduga Dirugikan

Erlita H • Kamis, 25 Juni 2026 | 09:45 WIB
Ketua Komisi I DPRD Kota Madiun Didik Yulianto meminta Dinas Pendidikan Kota Madiun dan Cabang Dinas Pendidikan (Cabdindik) Jawa Timur Wilayah Madiun memberikan penjelasan terbuka terkait mekanisme pelaksanaan TKA susulan.
Ketua Komisi I DPRD Kota Madiun Didik Yulianto meminta Dinas Pendidikan Kota Madiun dan Cabang Dinas Pendidikan (Cabdindik) Jawa Timur Wilayah Madiun memberikan penjelasan terbuka terkait mekanisme pelaksanaan TKA susulan.

Jawa Pos Radar Madiun – Polemik Tes Kemampuan Akademik (TKA) susulan pada Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA negeri di Kota Madiun mendapat sorotan serius dari DPRD Kota Madiun.

Sedikitnya 47 siswa disebut berpotensi dirugikan akibat adanya perbedaan nilai TKA yang digunakan saat proses pendaftaran dengan nilai yang tercantum dalam sertifikat resmi setelahnya.

Ketua Komisi I DPRD Kota Madiun Didik Yulianto meminta Dinas Pendidikan Kota Madiun dan Cabang Dinas Pendidikan (Cabdindik) Jawa Timur Wilayah Madiun memberikan penjelasan terbuka terkait mekanisme pelaksanaan TKA susulan tersebut.

“Yang menjadi pertanyaan, kalau memang ada kendala sistem sehingga harus dilakukan TKA susulan, kenapa kemudian muncul perbedaan nilai setelah sertifikat resmi diterbitkan,” ujarnya, kemarin (24/6).

Menurut Didik, persoalan bermula ketika 194 siswa SMP di Kota Madiun mendapat kesempatan mengikuti TKA susulan karena adanya kendala sistem pada pelaksanaan tes sebelumnya.

Masalah muncul saat proses pendaftaran SMA negeri jalur tahap pertama berlangsung.

Nilai yang digunakan untuk pengambilan PIN dan pendaftaran ternyata berbeda dengan nilai yang kemudian muncul dalam sertifikat resmi TKA.

Akibatnya, terdapat 47 siswa yang memiliki nilai sertifikat lebih tinggi dibanding nilai yang digunakan saat proses seleksi berlangsung.

Kondisi tersebut dinilai merugikan sebagian siswa karena sistem pendaftaran sudah terkunci saat nilai terbaru diterbitkan.

“Ada siswa yang sudah diterima di sekolah pilihan kedua karena menggunakan nilai lama. Padahal kalau menggunakan nilai dalam sertifikat yang baru, seharusnya berpeluang diterima di sekolah tujuan utamanya,” katanya.

Didik menilai persoalan tersebut menimbulkan ketidakadilan dalam proses seleksi.

Terutama bagi siswa yang telah dinyatakan diterima sehingga tidak bisa mengubah pilihan sekolah, sementara peserta lain masih memiliki kesempatan memanfaatkan nilai terbaru.

Selain itu, DPRD juga mempertanyakan hasil TKA susulan yang dinilai tidak konsisten.

Dari total 194 peserta TKA susulan, hanya 47 siswa yang mengalami perubahan nilai.

Sedangkan mayoritas peserta lainnya memperoleh nilai yang sama persis dengan hasil sebelumnya.

“Ini yang kami pertanyakan. Kalau memang mengikuti TKA susulan, masa nilainya bisa sama persis tanpa ada perubahan, bahkan sampai angka di belakang koma. Lalu fungsi TKA susulan itu apa?” tegas Didik.

Persoalan ini dinilai cukup krusial mengingat persaingan masuk SMA negeri di Kota Madiun sangat ketat.

Tahun ini jumlah lulusan SMP mencapai sekitar 3.044 siswa, sedangkan kuota SMA negeri yang tersedia hanya sekitar 1.600 kursi.

“Persaingannya sangat ketat. Sedikit perubahan nilai saja bisa mengubah posisi siswa dalam seleksi,” ujarnya.

DPRD juga menerima laporan terkait proses penentuan peserta TKA susulan yang dianggap belum sepenuhnya transparan.

Menurut laporan yang diterima, terdapat siswa dengan nilai lebih rendah yang tidak masuk daftar peserta susulan.

Sebaliknya, ada siswa dengan nilai lebih tinggi yang justru mendapat kesempatan mengikuti tes ulang.

Karena itu, DPRD meminta sinkronisasi data dan penjelasan menyeluruh dari pihak terkait agar hak-hak siswa tidak dirugikan akibat persoalan sistem maupun administrasi.

“Kami ingin ada kejelasan dan transparansi. Jangan sampai ada siswa yang kehilangan kesempatan masuk sekolah tujuan akibat persoalan sistem dan administrasi,” pungkas Didik. (err/her)

Editor : Hengky Ristanto
#SPMB 2026 #kota madiun #tka #dprd kota madiun #sma negeri