Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Eksepsi Kepala DPUPR Kota Madiun Nonaktif Thariq Megah Ditolak, Sidang Masuk Tahap Pembuktian

Hengky Ristanto • Jumat, 26 Juni 2026 | 00:30 WIB
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya membacakan putusan sela yang menolak seluruh eksepsi terdakwa Thariq Megah sehingga sidang dugaan gratifikasi berlanjut ke tahap pembuktian.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya membacakan putusan sela yang menolak seluruh eksepsi terdakwa Thariq Megah sehingga sidang dugaan gratifikasi berlanjut ke tahap pembuktian.

SURABAYA, Jawa Pos Radar Madiun – Upaya Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Madiun nonaktif, Thariq Megah, untuk menggugurkan dakwaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui nota keberatan (eksepsi) kandas.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menolak seluruh eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa.

Putusan sela dibacakan Ketua Majelis Hakim Ernawati Anwar dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (25/6).

Majelis menilai surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah memenuhi syarat formil maupun materiil sehingga perkara layak dilanjutkan ke pemeriksaan pokok.

“Menimbang dengan segala pertimbangan tersebut maka keberatan penasihat hukum terdakwa dinilai tidak beralasan,” ujar Ernawati saat membacakan putusan.

Atas dasar itu, majelis hakim menolak seluruh keberatan yang diajukan penasihat hukum terdakwa sekaligus memerintahkan persidangan berlanjut ke tahap pembuktian.

“Dengan demikian keberatan penasihat hukum terdakwa dinyatakan ditolak untuk seluruhnya dan pemeriksaan perkara dilanjutkan,” tegasnya.

Dengan putusan tersebut, KPK bersiap memasuki tahap pembuktian.

Jaksa akan menghadirkan saksi, alat bukti, serta meminta keterangan terdakwa untuk menguji seluruh dakwaan dalam perkara dugaan gratifikasi tersebut.

“Majelis hakim memerintahkan penuntut umum menghadapkan terdakwa beserta saksi-saksi dan alat bukti yang diperlukan dalam perkara ini,” lanjut Ernawati.

Terpisah, Ketua Tim Penasihat Hukum Thariq Megah, Mursid Murdiantoro, menyatakan menghormati putusan sela majelis hakim.

Menurutnya, penolakan eksepsi merupakan hal yang lazim dalam proses peradilan pidana.

“Jaksa mengajukan dakwaan, kami melakukan perlawanan melalui eksepsi. Putusan sela menyatakan perkara dilanjutkan. Itu hal yang biasa dalam proses persidangan,” ujarnya usai sidang.

Meski eksepsi ditolak, pihaknya mengaku kini memperoleh gambaran lebih jelas mengenai konstruksi perkara yang dibangun JPU KPK, terutama terkait tempus delicti atau rentang waktu dugaan tindak pidana.

Menurut Mursid, berdasarkan tanggapan jaksa atas eksepsi, fokus dakwaan terhadap kliennya mengerucut pada dugaan perbuatan yang terjadi pada 2023.

“Yang menjadi perhatian kami, sebenarnya delik yang dituduhkan kepada klien kami itu sejak kapan, apakah 2019 atau 2023. Dari tanggapan jaksa, arahnya ternyata pada tahun 2023,” katanya.

Pihaknya memastikan siap menghadapi agenda pemeriksaan pokok perkara dengan menguji seluruh dakwaan melalui keterangan saksi maupun alat bukti yang diajukan jaksa.

“Nanti kita lihat dalam persidangan berikutnya. Prosesnya masih panjang dan masih masuk tahap pemeriksaan pokok perkara,” tandasnya. (err/her)

Editor : Hengky Ristanto
#gratifikasi #pengadilan tipikor surabaya #kpk #thariq megah #dpupr kota madiiun