Jawa Pos Radar Madiun – Sidang dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi, Kepala DPUPR nonaktif Thariq Megah, dan pihak swasta Rochim Ruhdiyanto kembali memunculkan fakta baru.
Kepala DPMPTSP Kota Madiun Sumarno beberapa kali mengubah keterangannya saat bersaksi di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (25/6).
Perubahan jawaban itu membuat majelis hakim mengingatkan agar saksi memberikan keterangan secara jujur karena telah disumpah.
Sumarno menjadi saksi pertama yang diperiksa.
Pada awal persidangan, dia mengaku tidak mengenal terdakwa Rochim Ruhdiyanto dan menyatakan belum pernah bertemu dengan kontraktor tersebut.
Namun, setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyebut dirinya mengenal Rochim sejak 2019, Sumarno mengubah keterangannya.
"Saya kenal Pak Rochim dekat dengan Pak Maidi karena dulu pernah membantu Pak Maidi dalam rangka Pilkada periode pertama," ujarnya.
Dalam persidangan, Sumarno juga mengungkapkan pernah diperintahkan Maidi mengawal proses perizinan Perumahan Puri Majapahit milik Komisaris PT Berkah Usaha Mandiri, Joko Wijayanto.
Setelah seluruh izin selesai, menurutnya Maidi meminta pengembang memberikan dana corporate social responsibility (CSR) sebesar Rp 1,1 miliar.
"Saya diperintah menyelesaikan izinnya. Setelah izin selesai agar CSR dibayarkan Rp 1,1 miliar," katanya.
Meski demikian, Sumarno menegaskan dana CSR tersebut bukan menjadi syarat penerbitan izin.
Menurutnya, permintaan kontribusi muncul saat pertemuan para pengembang di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Winongo sebagai bentuk dukungan penanganan persoalan sampah.
"Pak Wali Kota mengarahkan seluruh pengembang agar berkontribusi melalui CSR," ujarnya.
Keterangan itu berbeda dengan kesaksian Komisaris PT Berkah Usaha Mandiri Joko Wijayanto pada sidang sebelumnya.
Saat itu Joko menyatakan permintaan CSR Rp 1,1 miliar disampaikan langsung oleh Maidi ketika keduanya bertemu di Taman Demangan.
Perbedaan keterangan juga muncul terkait penyerahan uang Rp 400 juta dari Joko Wijayanto.
Menurut Sumarno, dirinya menerima Rp 200 juta secara tunai, kemudian menyerahkannya kepada Wakil Ketua DPRD Kabupaten Madiun Ali Masngudi.
Sementara Rp 200 juta lainnya ditransfer langsung oleh Joko kepada Ali.
Keterangan tersebut bertolak belakang dengan pengakuan Joko maupun Ali Masngudi dalam persidangan sebelumnya.
Joko mengaku menyerahkan seluruh uang Rp 400 juta secara tunai melalui stafnya kepada Sumarno di samping Kantor DPMPTSP.
Sedangkan Ali menyatakan hanya dititipi uang oleh Sumarno dan tidak pernah menyerahkannya kepada Maidi.
Pada akhir persidangan, Maidi meminta Sumarno menjelaskan isi disposisi yang pernah diberikannya terkait permohonan izin proyek tersebut.
Sumarno membenarkan bahwa disposisi tersebut hanya berisi perintah agar proses perizinan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, penasihat hukum Thariq Megah, Mursid Murdiantoro, meminta JPU KPK menindaklanjuti pengakuan Sumarno yang mengakui menerima uang Rp 200 juta dari Joko Wijayanto.
"Klien kami didakwa karena tidak melaporkan gratifikasi. Kami meminta jaksa juga menindaklanjuti pengakuan saksi yang menerima uang itu," tegas Mursid di hadapan majelis hakim. (err/her)
Editor : Hengky Ristanto