Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Sensus Ekonomi di Kota Madiun Baru 15,5 Persen, BPS Akui Petugas Terkendala Aplikasi

Erlita H • Minggu, 28 Juni 2026 | 12:22 WIB
PENDATAAN: Petugas BPS Kota Madiun melakukan Sensus Ekonomi 2026 kepada Ketua DPRD Kota Madiun Armaya dan Dandim 0803 Madiun Letkol Inf I Nyoman Adhisaputra. FOTO: ISTIMEWA
PENDATAAN: Petugas BPS Kota Madiun melakukan Sensus Ekonomi 2026 kepada Ketua DPRD Kota Madiun Armaya dan Dandim 0803 Madiun Letkol Inf I Nyoman Adhisaputra. FOTO: ISTIMEWA

Jawa Pos Radar Madiun – Pelaksanaan Sensus Ekonomi (SE) 2026 di Kota Madiun masih terus dikebut.

Memasuki hari ke-10 sejak dimulai pada 15 Juni, capaian pendataan baru mencapai 15,5 persen dari total target yang harus diselesaikan.

Kepala BPS Kota Madiun Abdul Azis mengatakan, rendahnya capaian pada awal pelaksanaan dipengaruhi proses adaptasi petugas terhadap aplikasi pendataan digital FASIH yang baru digunakan dalam Sensus Ekonomi 2026.

Sebelumnya, proses pendataan dilakukan menggunakan formulir berbasis kertas.

Kini seluruh tahapan beralih ke sistem digital sehingga membutuhkan penyesuaian di lapangan.

"Pada awal pelaksanaan, sebagian petugas masih beradaptasi menggunakan aplikasi. Akibatnya waktu wawancara menjadi lebih lama dibanding biasanya," ujarnya, Minggu (28/6).

Menurut Azis, kendala tersebut mulai teratasi seiring meningkatnya kemampuan petugas dalam mengoperasikan aplikasi.

BPS optimistis kecepatan maupun kualitas pendataan akan terus meningkat hingga seluruh target sensus selesai.

Selain mengejar target, BPS juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi menyesatkan terkait Sensus Ekonomi 2026 yang beredar di media sosial.

Azis menegaskan seluruh data responden dijamin kerahasiaannya sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik.

Informasi yang dikumpulkan hanya digunakan untuk kepentingan penyusunan data statistik dan perumusan kebijakan pembangunan.

"Data responden bersifat rahasia dan tidak boleh disebarluaskan kepada pihak lain," tegasnya.

BPS juga meminta masyarakat memastikan petugas yang datang merupakan petugas resmi dengan mengenakan atribut sensus, membawa kartu identitas, surat tugas, serta telah berkoordinasi dengan RT, RW, maupun pihak kelurahan.

Dia mengingatkan masyarakat agar menolak apabila ada oknum yang mengatasnamakan petugas BPS dan meminta foto KTP maupun swafoto responden karena hal tersebut bukan bagian dari prosedur sensus.

Sebaliknya, dokumentasi bagian depan rumah atau ruang tamu merupakan prosedur resmi sebagai bukti bahwa pendataan telah dilakukan.

"Kalau ada yang meminta foto KTP dan foto wajah, masyarakat sebaiknya melakukan konfirmasi ke BPS karena itu bukan bagian dari prosedur pendataan," tandasnya. (err/her)

Editor : Hengky Ristanto
#sensus ekonomi 2026 #FASIH #statistik #kota madiun #BPS Kota Madiun