Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Kejari Kota Madiun Ultimatum Pengembang Perumahan Soal Penyerahan PSU

Erlita H • Selasa, 30 Juni 2026 | 18:17 WIB
SERAH TERIMA ASET: Kajari Kota Madiun Komaidi menyerahkan sertifikat hasil sita eksekusi aset PSU Perumahan Puri Asri Lestari kepada Plt Wali Kota Madiun F. Bagus Panuntun sebagai aset milik daerah. BAGAS BIMANTARA/RADAR MADIUN
SERAH TERIMA ASET: Kajari Kota Madiun Komaidi menyerahkan sertifikat hasil sita eksekusi aset PSU Perumahan Puri Asri Lestari kepada Plt Wali Kota Madiun F. Bagus Panuntun sebagai aset milik daerah. BAGAS BIMANTARA/RADAR MADIUN

Jawa Pos Radar Madiun – Puluhan pengembang perumahan di Kota Madiun yang belum menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) kepada pemerintah daerah mendapat peringatan keras dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun.

Peringatan itu disampaikan setelah kejaksaan berhasil mengeksekusi aset fasilitas umum Perumahan Puri Asri Lestari yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Madiun Komaidi mengatakan, eksekusi tersebut merupakan akhir dari proses hukum panjang yang bergulir mulai tingkat pertama, banding, hingga kasasi di Mahkamah Agung.

Setelah putusan inkrah, kejaksaan mengeksekusi terpidana sekaligus barang bukti berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 639 di Kelurahan Kanigoro, Kecamatan Kartoharjo, seluas 1.468 meter persegi untuk diserahkan kepada Pemerintah Kota Madiun.

"Setelah putusan inkrah, barulah dilakukan eksekusi, baik terhadap terpidana maupun barang bukti," ujarnya, Selasa (30/6).

Komaidi mengungkapkan masih banyak PSU perumahan yang belum diserahkan kepada pemerintah daerah.

Persoalan tersebut umumnya dipicu ketidaksesuaian pembangunan di lapangan dengan site plan yang telah disahkan, seperti berkurangnya luas fasilitas umum maupun badan jalan.

"Kami mengimbau seluruh pengembang segera berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk memenuhi kewajibannya. Jangan menunggu sampai persoalan ini masuk ke ranah pidana," tegasnya.

Menurut dia, penegakan hukum merupakan langkah terakhir.

Karena itu, kejaksaan tetap mengedepankan penyelesaian secara persuasif melalui komunikasi dengan para pengembang.

"Namun, apabila kewajiban terus diabaikan, proses hukum akan ditempuh demi melindungi kepentingan masyarakat," ujarnya.

Sementara itu, Plt Wali Kota Madiun F. Bagus Panuntun memastikan aset yang telah dieksekusi segera dicatat sebagai Barang Milik Daerah (BMD) agar memiliki kepastian hukum sekaligus dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya.

"Aset yang sudah diserahterimakan ini langsung kami masukkan dalam data barang milik daerah sehingga pemanfaatannya jelas," katanya.

Bagus mengakui sebagian besar persoalan PSU berasal dari perumahan yang dibangun pada era 1980-an hingga 1990-an.

Pemkot bersama kejaksaan terus melakukan pendampingan dan komunikasi dengan para pengembang agar seluruh kewajiban segera dituntaskan.

Dia juga memastikan pengawasan terhadap pengembang baru akan diperketat.

Pemkot tidak akan menerbitkan perizinan apabila kewajiban penyediaan maupun penyerahan fasilitas sosial dan fasilitas umum belum dipenuhi.

"Kalau kewajiban PSU belum diselesaikan, perizinannya tidak akan kami keluarkan," tandasnya. (err/her)

Editor : Hengky Ristanto
#PSU Perumahan #Kejari Kota Madiun #pengembang perumahan #kota madiun #fasilitas umum