Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Cakupan BPJS Ketenagakerjaan di Madiun Raya Belum Merata, Kota Madiun Tertinggi

Erlita H • Minggu, 5 Juli 2026 | 13:50 WIB
Digitalisasi Layanan: Pengecekan status kepesertaan aktif BPJS Ketenagakerjaan kini dapat dilakukan melalui aplikasi JMO sebagai bagian dari peningkatan layanan digital bagi peserta. BAGAS BIMANTARA/RADAR MADIUN
Digitalisasi Layanan: Pengecekan status kepesertaan aktif BPJS Ketenagakerjaan kini dapat dilakukan melalui aplikasi JMO sebagai bagian dari peningkatan layanan digital bagi peserta. BAGAS BIMANTARA/RADAR MADIUN

Jawa Pos Radar Madiun – Capaian Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ) di wilayah Madiun Raya masih belum merata.

Kota Madiun mencatat tingkat perlindungan pekerja tertinggi, sedangkan Kabupaten Magetan menjadi daerah dengan capaian paling rendah.

Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan per 21 Juni 2026, cakupan UCJ di Kota Madiun mencapai 48,98 persen atau 47.129 peserta aktif dari total semesta 96.221 pekerja.

Sementara Kabupaten Madiun baru mencapai 24,50 persen, sedangkan Kabupaten Magetan masih 20,78 persen.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madiun Sevy Renita Setyaningrum mengatakan, capaian tersebut masih menjadi pekerjaan rumah bersama pemerintah daerah.

Sesuai target dalam RPJMD, cakupan perlindungan pekerja ditargetkan terus meningkat hingga mendekati 100 persen.

"Kota Madiun saat ini menjadi yang tertinggi dengan capaian 48 persen. Sedangkan yang masih rendah adalah Kabupaten Magetan, sekitar 20 persen," ujarnya.

Menurut Sevy, perluasan kepesertaan tidak hanya difokuskan pada perusahaan di sektor formal, tetapi juga menyasar pekerja bukan penerima upah (BPU) atau pekerja informal, pekerja jasa konstruksi, hingga pekerja migran Indonesia.

Dia menjelaskan, mayoritas pekerja yang belum memperoleh perlindungan berasal dari sektor informal.

Kelompok tersebut didominasi pekerja rentan pada desil 1–5, terutama yang bekerja di sektor pertanian.

"Yang paling banyak belum terlindungi adalah pekerja bukan penerima upah, khususnya pekerja rentan di sektor pertanian," katanya.

Untuk mempercepat perluasan cakupan UCJ, BPJS Ketenagakerjaan menggandeng pemerintah daerah dan berbagai pihak melalui sejumlah skema pembiayaan.

Selain memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), pembiayaan juga didorong melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), kontribusi dunia usaha, donasi individu, hingga kolaborasi dengan lembaga filantropi seperti Baznas.

Menurut Sevy, pekerja sektor informal umumnya belum mampu membayar iuran secara mandiri.

Karena itu, dukungan pembiayaan dari pemerintah menjadi kunci agar kelompok pekerja rentan dapat memperoleh perlindungan jaminan sosial.

"Tahun ini kami kembali memperkuat penganggaran, termasuk melalui DBHCHT, agar semakin banyak pekerja rentan yang terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan," tandasnya. (err/her)

Editor : Hengky Ristanto
#UCJ Madiun Raya #jaminan sosial ketenagakerjaan #kota madiun #BPJS Ketenagakerjaan #pekerja informal