Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Lulusan SMP Membludak, DPRD Desak Pemprov Jatim Tambah SMA Negeri di Kota Madiun

Erlita H • Minggu, 5 Juli 2026 | 20:45 WIB
Ketua Komisi I DPRD Kota Madiun Didik Yulianto.
Ketua Komisi I DPRD Kota Madiun Didik Yulianto meminta Pemprov Jawa Timur menambah SMA negeri karena kuota SPMB dinilai belum mampu mengakomodasi seluruh lulusan SMP/MTs di Kota Madiun.

Jawa Pos Radar Madiun – Keterbatasan daya tampung SMA negeri kembali menjadi sorotan pada pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026.

DPRD Kota Madiun mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur menambah SMA negeri di Kota Pendekar agar jumlah kursi sebanding dengan lulusan SMP setiap tahun.

Ketua Komisi I DPRD Kota Madiun Didik Yulianto menyebut, tahun ini terdapat 3.825 lulusan SMP/MTs di Kota Madiun.

Sementara total kuota lima SMA negeri hanya 1.649 kursi, sehingga banyak calon siswa tidak tertampung meski mayoritas memilih melanjutkan pendidikan ke SMA.

"Kuota SMA memang tidak mencukupi jika dibandingkan dengan jumlah lulusan SMP. Masyarakat Kota Madiun juga lebih cenderung memilih SMA daripada SMK," ujarnya, Minggu (5/7).

Menurut Didik, jika dihitung secara keseluruhan, daya tampung SMA dan SMK negeri sebenarnya masih mampu mengakomodasi lulusan SMP.

Namun, ketidakseimbangan terjadi karena minat masyarakat masih terkonsentrasi pada SMA.

Karena itu, DPRD terus mengedukasi masyarakat agar mempertimbangkan pilihan sekolah secara lebih realistis, terutama setelah sistem SPMB menerapkan Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai salah satu komponen seleksi.

"Kami memberikan pemahaman kepada masyarakat. Kalau tidak diterima di SMA tujuan, masih ada kesempatan di SMKN yang kuotanya masih tersedia," katanya.

Didik menegaskan, sekolah tidak dapat menambah jumlah peserta didik di luar kuota yang telah ditetapkan.

Seluruh data penerimaan telah terintegrasi dengan sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik), sementara jumlah siswa dalam setiap rombongan belajar dibatasi maksimal 36 orang sesuai ketentuan Pemprov Jawa Timur.

"Kuota sudah diatur dalam pergub dan terdata di Dapodik. Tidak mungkin sekolah menerima siswa melebihi batas yang sudah ditentukan," tegas politikus Partai Gerindra itu.

Menurut dia, DPRD telah menyampaikan usulan kepada Cabang Dinas Pendidikan (Cabdindik) Wilayah Madiun agar mengajukan penambahan SMA negeri kepada Pemprov Jawa Timur.

Salah satu alasan yang disampaikan adalah berubahnya status SMAN 3 menjadi sekolah taruna dengan sistem penerimaan berskala nasional, sehingga kuota bagi lulusan asal Kota Madiun berkurang.

"Harapan kami ada penambahan SMA negeri, apakah mengembalikan fungsi SMAN 3 atau membangun SMA baru, sehingga kuota untuk warga Kota Madiun bisa bertambah," ungkapnya.

Selain itu, DPRD juga mengusulkan agar lulusan SMP asal Kota Madiun memperoleh prioritas dalam penerimaan di SMK negeri.

Bagi siswa yang belum tertampung di sekolah negeri, Didik mengingatkan masih tersedia SMA swasta yang menawarkan berbagai program beasiswa.

"Yang terpenting, hak anak-anak Kota Madiun untuk melanjutkan pendidikan tetap bisa terpenuhi," tandasnya. (err/her)

Editor : Hengky Ristanto
#SPMB Kota Madiun #SMA Negeri Kota Madiun #kuota SPMB #dprd kota madiun #pemprov jatim