Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Kabur Sepekan dari Lapas Madiun, Napi Kasus Pemalsuan Dokumen Ditangkap di Pati

Erlita H • Selasa, 7 Juli 2026 | 15:27 WIB
ILUSTRASI: Narapidana Lapas Kelas I Madiun berinisial Y yang sempat kabur akhirnya berhasil diamankan tim gabungan di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, setelah menjadi buronan selama sekitar sepekan. DOK RADAR MADIUN
ILUSTRASI: Narapidana Lapas Kelas I Madiun berinisial Y yang sempat kabur akhirnya berhasil diamankan tim gabungan di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, setelah menjadi buronan selama sekitar sepekan. DOK RADAR MADIUN

Jawa Pos Radar Madiun - Pelarian narapidana yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Madiun akhirnya berakhir.

Setelah menjadi buronan selama sekitar sepekan, narapidana berinisial Y berhasil diamankan tim gabungan di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, pada Selasa (7/7).

Penangkapan tersebut mengakhiri pencarian intensif yang dilakukan aparat sejak Y meloloskan diri dari dalam lapas pada awal Juli lalu.

Koordinator Humas Lapas Kelas I Madiun, Ariya Juni Pratama, membenarkan penangkapan narapidana kasus pemalsuan dokumen tersebut.

Menurutnya, tim gabungan berhasil melacak keberadaan Y hingga akhirnya diamankan sekitar pukul 06.00 WIB di wilayah Kabupaten Pati.

"Alhamdulillah tadi pagi sekitar pukul 06.00 yang bersangkutan sudah berhasil diamankan di daerah Pati, Jawa Tengah," ujarnya.

Sebelumnya, Y yang merupakan warga Surabaya dilaporkan melarikan diri dari Lapas Kelas I Madiun pada Rabu (1/7).

Saat kabur, ia diduga memanfaatkan kendaraan logistik yang keluar dari lapas dengan cara bersembunyi di bagian bawah truk pengangkut bahan makanan.

Dugaan tersebut menjadi salah satu fokus dalam proses penyelidikan internal pihak lapas.

Ariya mengakui peristiwa kaburnya narapidana tersebut menunjukkan adanya celah dalam sistem pengamanan.

Ia menyebut Y berhasil lolos karena adanya kelalaian saat pemeriksaan kendaraan yang keluar dari lingkungan lapas.

"Kejadian itu akibat kelalaian petugas kami. Tim dari kantor wilayah sudah turun melakukan pemeriksaan. Hasilnya masih kami tunggu," kata Ariya.

Saat ini, Kantor Wilayah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Jawa Timur masih melakukan pemeriksaan untuk mengetahui penyebab pasti kejadian tersebut.

Akibat pelariannya, Y dipastikan kehilangan hak untuk memperoleh remisi.

Selain itu, pihak Lapas Kelas I Madiun juga mengusulkan agar narapidana tersebut dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan dengan tingkat pengamanan yang lebih ketat.

Sementara itu, sanksi terhadap petugas yang diduga lalai masih menunggu hasil pemeriksaan dari Kantor Wilayah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Jawa Timur. (err/her)

Editor : Hengky Ristanto
#narapidana kabur #Pati Jawa Tengah #Lapas Madiun #Pemasyarakatan #madiun