SURABAYA – Sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan berkedok CSR dan gratifikasi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi mengungkap praktik dugaan penarikan komitmen fee proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Madiun.
Sejumlah pejabat DPUPR membeberkan besaran pungutan hingga penggunaan dana tersebut di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (9/7).
Kabid Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) DPUPR Kota Madiun Dwi Setyo Nugroho menjelaskan, setiap proyek pengadaan langsung (PL) dikenai komitmen fee sebesar 10 persen.
Sementara proyek yang dikerjakan melalui mekanisme tender dipungut 4 persen.
"Kami dikumpulkan Pak Kadis. Beliau menyampaikan mendapat perintah dari Pak Wali untuk mengingatkan para pemborong mengenai komitmen fee bagi kontraktor yang memperoleh pekerjaan di lingkungan DPUPR," ujar Dwi Setyo Nugroho dalam persidangan.
Dwi, yang akrab disapa Inug, menerangkan dana yang terkumpul dibawa masing-masing kepala bidang sebagai dana taktis.
Menurutnya, dana itu digunakan untuk berbagai kebutuhan operasional maupun kegiatan yang berkaitan dengan Maidi.
Di antaranya membantu pembangunan Pondok Abi Bahrun Madinatul Jannah, pembangunan Koperasi Merah Putih (KMP) di atas lahan yang diduga milik terdakwa, hingga pembayaran bahan bakar alat berat untuk proyek penimbunan TPA Winongo melalui Perumdam Aneka Usaha.
Kesaksian senada disampaikan Kabid Bina Marga DPUPR Kota Madiun Agus Tri Sukamto.
Dia membenarkan adanya pengumpulan komitmen fee yang kemudian digunakan sebagai dana taktis.
Menurut Agus, dana tersebut juga dipakai untuk memperbaiki pagar rumah putra Maidi serta melakukan pengecatan bagian dalam dan luar Pondok Abi Bahrun Madinatul Jannah menjelang kegiatan.
"Dana taktis itu juga digunakan untuk perbaikan pagar rumah putra beliau. Kami juga melakukan pengecatan Pondok Abi Bahrun Madinatul Jannah ketika akan ada acara maupun menerima tamu," ungkap Agus.
Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) KPK menghadirkan enam saksi. Selain Dwi Setyo Nugroho dan Agus Tri Sukamto, turut memberikan keterangan Guntur Yan Putranto, Alyshah Pratiwi, Suwarno selaku mantan Kepala DPUPR Kota Madiun, serta Sekretaris Daerah Kota Madiun Soeko Dwi Handiarto. (err/her)
Editor : Hengky Ristanto