Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

DPRD Kota Madiun Soroti Maraknya Kepala OPD Mundur, Minta Pemkot Tak Asal Setujui

Erlita H • Sabtu, 11 Juli 2026 | 10:22 WIB
SOROT PENGUNDURAN DIRI: DPRD Kota Madiun meminta pemerintah daerah mengkaji secara menyeluruh setiap pengajuan pengunduran diri pejabat serta mempercepat pengisian jabatan definitif yang masih kosong. DOK RADAR MADIUN
SOROT PENGUNDURAN DIRI: DPRD Kota Madiun meminta pemerintah daerah mengkaji secara menyeluruh setiap pengajuan pengunduran diri pejabat serta mempercepat pengisian jabatan definitif yang masih kosong. DOK RADAR MADIUN

Jawa Pos Radar Madiun – DPRD Kota Madiun meminta Pemkot Madiun tidak gegabah menyetujui pengunduran diri pejabat struktural.

Permintaan itu mencuat setelah mundurnya Ahsan Sri Hasto dari jabatan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan UKM (Disnaker-KUKM), yang menambah daftar kepala OPD mengundurkan diri dalam beberapa tahun terakhir.

Sebelum Ahsan, tercatat Satriyo Priyo Handoko, Heri Wasana, Sunardi Nurcahyono, dan Agus Tri Tjahjanto juga pernah mengajukan pengunduran diri dari jabatan yang mereka emban.

Ketua DPRD Kota Madiun Armaya mengatakan, setiap pengajuan pengunduran diri pejabat harus melalui kajian mendalam sebelum diputuskan.

Menurutnya, Sekretaris Daerah sebagai pejabat pembina aparatur sipil negara (ASN) perlu menggali penyebab yang melatarbelakangi keputusan tersebut.

"Pemkot harus mengkaji secara menyeluruh sebelum mengambil keputusan," ujarnya, Sabtu (11/7).

Armaya menilai, alasan pengunduran diri perlu ditelusuri secara objektif, apakah dipengaruhi persoalan pribadi, beban kerja, atau faktor lainnya.

Langkah tersebut penting agar pengunduran diri tidak menjadi preseden di lingkungan birokrasi.

"Tidak serta-merta harus langsung disetujui. Alasan pribadi itu harus ditelaah dulu, diajak bicara dulu. Jangan sampai nanti semua pejabat menjadikan alasan pribadi sebagai dasar mengundurkan diri," tegas politisi Partai Perindo tersebut.

Menurut Armaya, setiap ASN telah mengucapkan sumpah jabatan sehingga memiliki tanggung jawab untuk menjalankan amanah pemerintahan secara profesional.

Selain itu, dia juga menyoroti masih banyaknya jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP) di lingkungan Pemkot Madiun yang hingga kini masih diisi pelaksana tugas (Plt).

Kondisi tersebut dinilai dapat mengganggu efektivitas organisasi apabila berlangsung terlalu lama.

"Kalau terlalu banyak Plt, tentu beban kerjanya semakin berat. Karena itu, kekosongan jabatan harus segera diisi," katanya.

Armaya berharap usulan pengisian pejabat definitif yang telah diajukan ke pemerintah pusat segera mendapat persetujuan.

Menurutnya, kebutuhan tersebut mendesak karena Pemkot Madiun akan menghadapi pembahasan APBD Perubahan 2026 dan penyusunan APBD 2027.

"Harapan saya semuanya segera terisi. Beban kerja pemkot saat ini sangat berat sehingga dibutuhkan komitmen dan loyalitas ASN untuk menyelesaikan tugas-tugas pemerintahan," ujarnya.

Sembari menunggu proses pengisian jabatan definitif, Armaya meminta kepala daerah dan Sekda mengoptimalkan peran pejabat struktural yang ada agar pelayanan publik tetap berjalan maksimal selama masa transisi.

"Peran sekretaris OPD, kabid, hingga kepala bagian perlu diperkuat untuk menopang kinerja organisasi selama masa transisi," pungkasnya. (err/her)

Editor : Hengky Ristanto
#Ahsan Sri Hasto #kepala OPD mundur #dprd kota madiun #JPTP Kota Madiun #Pemkot Madiun